Nasib Tak Pasti, Ratusan Honorer Non Database Datangi DPRD Pekanbaru
Rabu, 08 Oktober 2025 - 08:40:14 WIB
PEKANBARU (BabadNews) — Aliansi Honorer Non Database BKN Pekanbaru menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Pekanbaru. Mereka mengeluhkan nasib yang belum jelas setelah tidak lagi terdata dalam sistem kepegawaian nasional dan banyak yang dirumahkan tanpa kejelasan.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan Zulkardi.
Aliansi ini merupakan gabungan dari 600 tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK, namun telah mengabdi bertahun-tahun di sejumlah instansi di Pemko Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta kejelasan status serta perlindungan hukum terkait keberadaan mereka sebagai tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN.
Ketua Aliansi Taufik Despantohir mengungkapkan, banyak dari mereka kini berada dalam posisi tidak menentu setelah munculnya kebijakan baru terkait penataan tenaga non-ASN.
“Kami itu sudah di NIB-kan, kami juga tidak tahu kejelasan status kami seperti apa. Nasib kami sekarang seperti terluntang-lantung, tidak ada kepastian hukum. Kalau sudah di NIB-kan, artinya kami ini di luar dari pemerintah, sudah di pihak ketiga. Kami mohon agar ada solusi dan kepastian untuk kami yang sudah lama mengabdi,” ujar Taufik.
Ia juga menyebut, banyak rekan-rekan mereka yang sudah dirumahkan tanpa kejelasan status. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan agar seluruh tenaga honorer non database di Pekanbaru bisa tetap terakomodir dalam sistem kepegawaian.
Selain itu, dalam surat aspirasi yang mereka sampaikan ke DPRD, Aliansi Honorer Non Database BKN mengacu pada Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 yang menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Mereka juga menyoroti pernyataan Kemenpan RB melalui staf khusus Menteri PANRB Bidang Pengendalian Mutu Prinsip Meritokrasi, Tasdik Kinanto, yang merespon dengan positif aspirasi yang disampaikan oleh tenaga honorer non database yang gagal CPNS 2024.
Beliau menyampaikan statement bahwa tenaga honorer yang mengikuti tes CPNS 2024, baik itu yang gagal CPNS, TMS PPPK/CPNS dan tidak mengikuti ujian manapun PPPK tahap 1 dan tahap 2 dan tidak mendaftar sama sekali CPNS, PPPK tahap 1 dan 2, merupakan tanggung jawab kepala daerah masing-masing untuk mengusulkan ke PPPK paruh waktu agar Kemenpan RB dan pihak terkait dapat menindaklanjuti honorer yang belum terakomodir untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi menyatakan siap memperjuangkan suara para honorer tersebut agar bisa mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
“Pandangan saya, aspirasi ini tentu harus diperjuangkan. Ini kebijakan dari pusat, tapi kita di daerah punya kewajiban untuk menyuarakan dan mengoordinasikan hal ini ke Kemenpan RB. Kita akan dorong agar ada kejelasan status bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Komentar Anda :