www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Hentikan Fanatisme Mazhab! Islam Tak Butuh Pengikut Buta, Kembali ke Alquran dan Sunnah
Rabu, 08 Oktober 2025 - 11:12:58 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews) - DALAM membahas hukum fanatik terhadap mazhab, kita perlu memahami dua istilah kunci: fanatik (ta‘aṣṣub) dan mazhab. Keduanya sering digunakan dalam wacana keagamaan, tetapi sering disalahpahami hingga menimbulkan sikap berlebihan dalam beragama.

Secara bahasa, fanatik berarti keyakinan yang sangat kuat terhadap suatu pandangan hingga menolak pandangan lain. Dalam konteks agama, fanatik yang tercela adalah ta‘aṣṣub, yaitu membela pendapat seseorang atau kelompok tanpa dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Dalam bentuk ekstrem, sikap ini bisa menjerumuskan kepada pengkultusan tokoh atau imam, seolah-olah mereka maksum (terjaga dari kesalahan). Padahal, kemaksuman hanya milik Rasulullah ﷺ.


Allah Ta‘ālā berfirman:

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ ۝ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ...

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang berakal.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 190–191)

Ayat ini menunjukkan bahwa berpikir dan meneliti adalah ciri orang beriman. Islam tidak membenarkan sikap taklid buta yang menolak akal dan ilmu.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، فَإِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا.
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)

Kata mazhab (مذهب) berasal dari akar kata ذهب – يذهب – مذهبًا, yang berarti “jalan yang ditempuh.”
Dalam istilah fikih, mazhab adalah metode istinbāṭ hukum syar‘i yang dikembangkan oleh para mujtahid besar seperti Abū Ḥanīfah, Mālik, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad bin Ḥanbal.

Pada masa Rasulullah ﷺ dan Khulafā’ ar-Rāsyidīn, belum dikenal istilah “mazhab” sebagai kelompok hukum tertentu.
Mereka berpegang langsung kepada Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘ sahabat.

Istilah mazhab baru populer sekitar abad ke-4 Hijriah, ketika ulama membukukan metodologi ijtihad masing-masing imam. Namun, para imam tidak pernah bermaksud mendirikan mazhab untuk diikuti secara buta.

Para imam besar Ahlus Sunnah memiliki prinsip yang sama:

mengikuti dalil lebih utama daripada mengikuti pendapat siapa pun.

Beberapa pernyataan mereka yang terkenal:

Imam Abū Ḥanīfah rahimahullah berkata:

“Tidak halal bagi seseorang mengambil pendapat kami bila ia tidak tahu dari mana kami mengambilnya.”
(Ibn ‘Abdil Barr, Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm, 2/149)

Imam Mālik rahimahullah berkata:

“Setiap orang bisa diambil dan ditolak pendapatnya, kecuali penghuni kubur ini.” (sambil menunjuk ke makam Rasulullah ﷺ). (Ibn ‘Abdil Barr, Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm, 2/32)

Imam asy-Syāfi‘ī rahimahullah berkata:

“Apabila hadits Nabi ﷺ sahih, maka itulah mazhabku.” (an-Nawawi, al-Majmū‘, 1/63)

Imam Aḥmad bin Ḥanbal rahimahullah berkata:

“Janganlah engkau taqlid kepadaku, kepada Mālik, asy-Syāfi‘ī, atau ats-Tsauri. Ambillah dari tempat mereka mengambil (yaitu dalil).” (Ibn al-Qayyim, I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 2/302)

Pernyataan-pernyataan ini menunjukkan bahwa para imam sendiri menolak fanatisme terhadap mazhab. Mereka hanya mengajak umat berpegang pada dalil yang sahih.

Ulama Ahlus Sunnah membedakan dua sikap:

Ittibā‘ (اتباع): mengikuti pendapat ulama berdasarkan dalil yang jelas.

Taqlīd (تقليد): mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya.

Bagi orang awam yang tidak mampu berijtihad, taqlīd sementara kepada ulama yang terpercaya masih dibolehkan — selama tidak fanatik dan siap menerima kebenaran bila datang dalil yang lebih kuat.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah menjelaskan:

“Tidak boleh bagi siapa pun untuk fanatik terhadap seseorang dengan mendahulukannya di atas Rasulullah ﷺ. Segala pendapat yang menyelisihi sabda, perintah, atau larangan Nabi ﷺ harus ditolak.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 20/221)

Imam asy-Syāṭhibī rahimahullah menambahkan:

“Fanatik terhadap mazhab tertentu akan menghalangi seseorang dari kebenaran dan menjerumuskannya dalam bid‘ah.” (al-I‘tiṣām, 2/201)

Dari dalil dan penjelasan para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa:

Fanatik terhadap mazhab secara buta adalah perbuatan tercela dan bertentangan dengan manhaj Ahlus Sunnah.

Yang diwajibkan adalah ittibā‘, mengikuti ulama karena dalil, bukan karena nama mazhab.

Ulama adalah pembimbing menuju dalil, bukan pengganti dalil.

Jika pendapat seorang imam bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, maka yang wajib diikuti adalah dalil yang sahih.

Allah Ta‘ālā berfirman:

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul (yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah).” (QS. an-Nisā’ [4]: 59)

Dan Allah memuji orang-orang berakal yang mengikuti kebenaran, bukan fanatisme:

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ ۚ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَٰئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ
“(Ialah) orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang berakal.” (QS. az-Zumar [39]: 18)

Daftar Rujukan Utama

Al-Qur’an al-Karim

Ṣaḥīḥ al-Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim

Ibn ‘Abdil Barr, Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Faḍlih

Imam an-Nawawi, al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhażżab

Ibn Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā

Ibn al-Qayyim, I‘lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabbil ‘Ālamīn

asy-Syāṭhibī, al-I‘tiṣām

Muhammad Abu Zahrah, Tārīkh al-Maẓāhib al-Islāmiyyah




 
Berita Lainnya :
  • Pertamina Hulu Rokan Andalkan AI dan Program OPTIMUS untuk Tekan Biaya Produksi Migas
  • Waspadai Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Siagakan Personel dan Perkuat Drainase Rumbai
  • Kelompok Misterius Panen Sawit Warga di Kota Lama, Mengaku dari PT Agrinas Palma Nusantara
  • Kembali Dilatih Aji Santoso, PSPS Siap Hadapi Sumsel United di Kandang Sendiri
  • Kedatangan Bahlil Tertunda, Nasib Musda Golkar Riau Masih Menggantung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai Bangun Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers