Pengabdian 20 Tahun Tak Dihargai, Istri Malah Dituduh Gelapkan Uang oleh Abang Ipar
Kamis, 09 Oktober 2025 - 10:04:55 WIB
TERKAIT:
PEKANBARU (BabadNews) – Setelah 20 tahun mengelola toko komputer milik suaminya tanpa gaji, Yanni (45) justru harus duduk di kursi terdakwa. Ia dituduh menggelapkan uang Rp66 juta oleh abang iparnya sendiri, sementara sang suami ikut bersaksi memberatkannya di pengadilan.
Melalui Penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum Cahaya Keadilan, Yanni, terpaksa membantah tudingan miring oleh Abang Iparnya yang dimuat di sejumlah media karena bertolak belakang dengan fakta sesungguhnya yang dialaminya.
"Klien kami, Yanni, didakwa di PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru dengan nomor Perkara : 960/Pid.B/2025/PN Pbr, atas dugaan penggelapan uang usaha Toko Komputer CV Multimedia Komputer sebesar Rp66.703.000, bukan Rp2 Miliar seperti yang diberitakan oleh pihak Helman, abang ipar Yanni selaku Pelapor," kata Pengacara Yanni, Sudirman.,Sh.,Mh, Rabu (8/10/2025) malam.
Diterangkannya, tuduhan penggelapan Rp2 Miliar itu merupakan fitnah dan upaya untuk menjatuhkan kredibilitas kliennya yang sudah hampir 20 tahun mengurus dan mengelola Toko Komputer itu sendiri dan seluruh biaya gaji karyawan, biaya listrik dan barang stok toko dibayar dari Yanni sebagai pengelola selama ini.
Slamet sendiri adalah pemegang saham terbesar yakni 60 persen dan menjabat sebagai Pasero Pengurus di CV Multimedia Komputer. Sedangkan abang Slamet, Helman, menjabat sebagai Pasero Komanditer.
Diungkapkan Sudirman, menurut Yanni, sebenarnya usaha tersebut adalah milik Slamet dan Yanni sendiri selaku istri sah. Sedangkan Helman tidak pernah ikut campur dalam usaha tersebut.
"Menurut Klien kami, selama 20 tahun, Helman tidak ikut campur dalam urusan usaha dan segala biaya operasional toko ditanggung, dibebani keseluruhan oleh Yanni dan selama 20 tahun tidak pernah digaji. Kata Yani, 'Sekarang saya justru mau di penjarakan dan paling saya sesalkan bahwa suami saya Slamet ikut menjadi saksi untuk memenjarakan saya gara-gara uang hanya puluhan juta yang mau saya kembalikan dan Helman tidak mau terima'," papar Sudirman.
Untuk diketahui, Bos di Toko Komputer ini adalah Slamet, Yanni adalah Istri Bos sekaligus Pengelola Toko selama 20 tahun dan tidak pernah ada pemisahan harta antara Slamet dan Yanni.
Diterangkan Sudirman, Yanni sudah lama dicari-cari kesalahannya dan akhirnya didapati adanya transfer uang pembayaran dari mitra toko ke rekening Yanni sekitar bulan Oktober hingga Desember tahun 2024, totalnya sebesar Rp66.703.000.
"Selama puluhan tahun Toko dikelola Yanni, sudah biasa transaksi dilakukan sebagian melalui rekening Yanni dan tidak ada masalah. Sudah biasa. Kemudian, pada 20 Oktober 2024 Yanni diusir, bukan kabur. Selama diusir, masih ada transfer masuk ke rekening Yanni. Namun, dana itu didistribusikan Yanni untuk pembayaran ke mitra, totalnya mencapai Rp40 juta," sebutnya.
Selanjutnya, ada lagi dana masuk terakhir pada 23 Desember 2024 dan 3 hari kemudian Yanni langsung dilaporkan ke Polresta Pekanbaru yaitu tanggal 27 Desember 2024.
"Dari total Rp66 juta yang dituduh digelapkan, faktanya sebagian sudah didistribusikan Yanni untuk pembayaran ke mitra sebagai bagian operasional usaha. Artinya, secara riil dana itu masih berada dalam pusaran arus keuangan usaha, tidak hilang. Sedangkan sisanya, belum sempat berproses karena langsung dilaporkan pada 27 Desember 2024, 3 hari setelah dana masuk terakhir. Artinya, sengaja dikasuskan ke pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPidana, padahal harusnya kasus ini masuk keperdata. Karena sebagian dananya sudah diproses untuk kepentingan toko," jelas Sudirman.
Disinggung soal upaya pengembalian atau mediasi, Sudirman mengungkapkan sejak diproses di Kepolisian hingga di Kejaksaan dibuka ruang mediasi.
"Dari mulai d Kepolisian dan Kejaksaan dibuka ruang mediasi. Klien kita siap kembalikan sisanya karena tidak begitu besar, meskipun sebenarnya dari Rp66 juta itu, sudah dikembalikan dalam bentuk transaksi pembayaran ke mitra toko. Namun, pihak Helman tetap tidak mau damai. Ada apa sebenarnya?," kata Sudirman.
Sudirman menegaskan, perkara tersebut sudah bergulir di persidangan dengan pemeriksaan saksi. Bahkan saksi yang dihadirkan dari pihak Helman,bisa kita lihat memberikan keterangan justru membela ke Yanni semua.
Oleh sebab itu, Sudirman meminta pihak Helman berhenti melakukan upaya tekan-menekan sebuah proses hukum di Pengadilan dengan memakai pihak lain.
"Perkara ini sudah bergulir di Pengadilan, gak perlu pakai cara-cara menekan proses hukum dengan memakai pihak lain. Mekanisme Kantor Hukum kami juga bisa melakukan hal serupa. Tapi kami bekerja profesional saja. Pada akhirnya akan terbuka apa dibalik ini semua. Kenapa Yanni, seorang Istri sah selama puluhan tahun hingga saat ini, ibu dari 3 orang anak, 20 tahun mengurus toko, dicampakkan," tutupnya.