www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Arzeti Bilbina Dukung Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Harapan Baru bagi Rakyat Kecil
Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28:33 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews) — Kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mendapat dukungan dari Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina. Menurutnya, langkah ini menjadi angin segar bagi masyarakat kecil yang selama ini kesulitan berobat akibat status kepesertaan nonaktif karena menunggak.

Langkah ini dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan. "Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti dalam keterangan rilisnya, Kamis (9/10/2025).
 
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai triliunan rupiah pada November mendatang.

Penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tak lagi terbebani utang masa lalu. Sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif. Pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.
 
Terkait hal ini, Arzeti menilai hal tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran BPJS.
 
“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup," katanya.

Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS kata politisi PKB itu, menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari negara.

Anggota Komisi Kesehatan DPR itu berharap agar kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS tidak berdampak pada kelangsungan sistem JKN secara keseluruhan. Oleh karenanya, Arzeti menilai penting agar pembebasan tunggakan dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.
 
"Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur I tersebut.
 
Menurut Arzeti, langkah penghapusan tunggakan ini, bukan hanya soal meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Tujuh Rakit Penambang Emas Ilegal Diamankan di Sungai Setingkat Kampar
  • Supir Antre Sejak Sabtu, Penyeberangan Bengkalis Lumpuh Akibat Kapal Rusak
  • BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Riau, Hujan Disertai Petir Berpotensi Terjadi Hari Ini
  • DPRD Riau Utamakan Program Masyarakat, Bantuan Vertikal Bisa Ditunda
  • PEKAT IB Riau Soroti Rencana Aksi FPMK-Riau: Jangan Jadi Alat Kepentingan Politik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers