www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Polisi Tangkap Direktur Khadafi Property, Diduga Tipu Pembeli Kapling Tanah
Senin, 13 Oktober 2025 - 15:54:58 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap Direktur Khadafi Property berinisial ES (44) atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis jual beli tanah. Polisi menyebut, selain korban yang sudah melapor, kemungkinan masih ada korban lain dalam kasus serupa.

Perempuan berusia 44 tahun itu diduga melakukan penggelapan dengan modus jual beli kapling tanah.

Penangkapan ES yang juga developer perumahan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, tersangka ES telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Berry saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Ingot Huta Manurung (51), warga Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Ia mengaku telah membeli empat kapling tanah dari tersangka di kawasan Jalan Uka–Jalan Garuda Sakti KM 3, tepatnya di Blok A3 hingga A6, pada tahun 2022.

Setiap kapling ditawarkan dengan harga Rp50 juta. ES meyakinkan korban bahwa tanah tersebut telah ia beli dari seseorang bernama Deni. Setelah melakukan pelunasan, korban dijanjikan akan menerima surat-surat tanah pada Mei 2024.

Namun, hingga Agustus 2024, janji tersebut tidak ditepati. Korban kemudian mengecek lokasi dan mendapati kapling A3 telah dibangun pondasi oleh pihak lain.

Setelah dikonfirmasi kepada pekerja di lokasi, diketahui bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh seseorang bernama Beni langsung dari Deni, pemilik sah lahan tersebut.

Merasa ditipu, korban mendatangi rumah Deni dan mendapatkan informasi bahwa ES belum pernah melakukan pembayaran atas kapling tanah yang dijualnya kepada korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ES ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan ES sebagai tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan.

“Tersangka kini telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” tegas Kompol Berry.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

"Dugaan sementara, jumlah korban lebih dari satu orang. Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka untuk segera melapor ke Polresta Pekanbaru," tutup Kompol Bery.




 
Berita Lainnya :
  • Pembahasan APBD Terancam Molor, DPRD Riau Tekan Pemprov Sahkan RKPD 2026
  • Polisi Tangkap Direktur Khadafi Property, Diduga Tipu Pembeli Kapling Tanah
  • Bau Minyak Masih Menyengat, Warga Bagan Melibur Keluhkan Dampak Kebocoran Pipa PT ITA
  • Sedang Meliput Berita, Jurnalis Palestina Ditembak Berulang Kali hingga Tewas, Picu Gelombang Kemarahan Warga Gaza
  • Harga Cabai Tembus Rp115 Ribu di Bengkalis, Petani Pilih Tak Tanam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers