Masih Bandel Buang Sampah, DLHK Pekanbaru: Ketangkap, Langsung Didenda!
Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:31:53 WIB
PEKANBARU (BabadNews) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru geram dengan warga yang masih membuang sampah sembarangan. Pelaku yang tertangkap tangan bakal dikenai denda sesuai peraturan daerah.
Padahal area yang berada di Jalan Wonosari , Kecamatan Marpoyan Damai tepatnya tak jauh dari Masjid Rahmatullah telah terpasang spanduk larangan membuang sampah.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Reza Aulia Putra tampak geram dengan perbuatan yang dapat merusak lingkungan tersebut.
Ia menegaskan apabila warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan langsung dikenai denda sesuai aturan yang ada.
"Kalau ketangkap sama kami pasti kami denda langsung. Kami menyayangkan masih ada masyarakat yang gak sadar untuk menjaga kebersihan kota Pekanbaru ini," kata Reza, Selasa (14/10).
"Pasti (kita denda). Karena kita sudah geram juga dengan masyarakat yang tak sadar sadar ini," ungkapnya.
Reza mengingatkan, pada Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan sampah disebut soal partisipasi masyarakat dalam hal pengelolaan sampah. Bentuk partisipasi itu antara lain, mencegah membuang sampah ke tempat-tempat yang dilarang untuk membuang sampah
Selain itu, Reza juga mengimbau masyarakat agar membuang sampah pada waktunya, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dan di 87 titik TPS resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.
Komentar Anda :