Lindungi Pekerja dari PHK Sepihak, Pemprov Riau Luncurkan Satgas PHK
Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:26:35 WIB
PEKANBARU (BabadNews) – Guna memperkuat perlindungan terhadap buruh di tengah ketidakpastian ekonomi, Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Tim ini akan menjadi garda depan dalam mencegah dan menangani PHK tidak prosedural di daerah.
Pembentukan satgas ini merupakan upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja dan buruh dari ancaman pemutusan hubungan kerja sepihak. Apel Kebangsaan tersebut menjadi momen penting untuk menyatukan berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, pengusaha, dan perwakilan pekerja dalam mencegah dan menangani PHK tidak prosedural secara adil dan manusiawi.
Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan, pembentukan Satgas PHK merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah dinamika sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat, khususnya kaum pekerja.
"Negara tidak boleh tinggal diam ketika rakyat menghadapi kesulitan. Satgas ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara kemanusiaan," tegas Abdul Wahid.
Dia menambahkan, tantangan ekonomi global dan dinamika pasar kerja yang fluktuatif telah meningkatkan kerentanan pekerja terhadap PHK sepihak. "Kehadiran Satgas ini diharapkan mampu menjadi penyangga keadilan, tempat pekerja bisa mengadukan nasibnya dengan harapan mendapatkan penyelesaian yang adil," jelasnya.
Satgas diharapkan mampu menjadi benteng terakhir bagi pekerja yang terdampak PHK, sekaligus jembatan komunikasi antara dunia usaha dan tenaga kerja. "Ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab kita bersama terhadap masa depan para pekerja," tutup Gubernur.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan, Satgas PHK akan bekerja secara restoratif dengan pendekatan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.
"Mekanismenya dimulai dari pengaduan pekerja yang merasa di-PHK secara tidak adil. Setelah itu, Satgas akan melakukan assessment terhadap kasus tersebut secara objektif," jelas Irjen Herry.
Jika dalam proses assessment ditemukan bahwa PHK dilakukan tidak sesuai prosedur, Satgas akan mendorong langkah pemulihan. Salah satunya adalah mengupayakan agar pekerja bisa kembali ke posisi semula atau mendapatkan alternatif penempatan melalui program job matching, sesuai dengan keahlian dan latar belakang mereka.
"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi. Satgas ini juga menjadi wadah koordinasi lintas sektor agar proses PHK tidak dilakukan secara semena-mena dan tetap berada dalam koridor hukum," tegasnya.
Di sisi lain, perwakilan serikat pekerja juga menyampaikan apresiasi, seraya mengingatkan pentingnya keberlanjutan dan ketegasan dalam implementasi kerja Satgas. Apel Kebangsaan dan peluncuran Satgas PHK ini dipandang sebagai bentuk sinergi antarinstansi di Riau dalam merespons situasi ketenagakerjaan yang semakin kompleks. ***
Komentar Anda :