www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
DPR Buka Peluang PPPK Jadi PNS, Tapi Tergantung Kekuatan Fiskal Negara
Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:43:32 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews)  - Revisi Undang-Undang ASN yang tengah disiapkan DPR RI membuka peluang bagi pegawai PPPK untuk diangkat menjadi PNS. Anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa keputusan tersebut hanya bisa dilakukan jika negara memiliki kemampuan fiskal yang memadai.

DPR RI pun melalui Badan Legislasi (Baleg) menegaskan bahwa perubahan regulasi dalam Prolegnas Prioritas 2025 telah membuka peluang PPPK diangkat menjadi PNS.

Dalam merevisi UU ASN harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kajian yuridis, sosiologis, serta kemampuan fiskal negara.

Demikian dikatakan anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti, di Jakarta, kemarin. "Kalau memang secara kajian baik dari sisi hukum, sosial, maupun kemampuan fiskal memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK dapat diangkat menjadi PNS," ujarnya.

Reni menuturkan, banyak tenaga PPPK yang sudah puluhan tahun mengabdi. Mereka ingin kepastian status dan masa depan. Revisi ini diharapkan memberi jalan keluar yang adil.

Tentunya menurut Reni revisi ini penting untuk menjawab aspirasi para tenaga honorer dan PPPK yang selama ini merasa masih ada kesenjangan status dan hak dengan PNS, meskipun sama-sama bekerja untuk negara.

Dalam UU ASN 2014 telah diatur tentang penataan ulang status kepegawaian ASN. Salah satu pasal dalam UU tersebut menjadi dasar hukum penghapusan tenaga honorer dan penataan ulang status kepegawaian di lingkungan ASN.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 99 berbunyi: Saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi manajemen ASN tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya instansi yang baru sesuai Undang-Undang ini.

Pegawai honorer yang ada pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun, kecuali telah diangkat menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 menegaskan, pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Pasal ini memperjelas kedudukan PPPK sebagai bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana ASN lainnya, meski dengan sistem perjanjian kerja. Namun, dalam praktiknya, PPPK belum memiliki status kepegawaian yang sama dengan PNS, terutama terkait jenjang karier, pensiun dan mobilitas jabatan.

Reni menyoroti masih adanya kesenjangan dalam hal hak keuangan dan kesejahteraan di antara keduanya. "PNS maupun PPPK sejatinya merupakan bagian dari ASN yang sama-sama berperan besar dalam memberikan pelayanan publik, terutama di sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan," imbuhnya.

Reni juga mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen.

Anggota legislatif pusat itu pun menegaskan bahwa pembahasan revisi UU ASN ke depan harus benar-benar memperhatikan aspek keadilan dan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK. "Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap," katanya.

Melalui revisi UU ASN yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, DPR ingin memastikan agar sistem kepegawaian negara lebih adil dan efisien. UU ASN ini akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Prinsipnya beber Reni, DPR ingin ASN tidak terbelah, baik PNS maupun PPPK. Semuanya harus merasa memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Reni menekankan, nantinya pembahasan revisi akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian PANRB, BKN dan perwakilan tenaga PPPK.




 
Berita Lainnya :
  • Awal Pekan, Harga Emas Antam Kembali Turun ke Rp2,278 Juta per Gram
  • Sering Sakit Kepala? Ini Arti Lokasi Nyeri di Kepala Menurut Dokter!
  • Terminal Barang Modern Akan Dibangun di Perbatasan Rohil
  • Pemko Pekanbaru Akui Program MBG Belum Menyeluruh, Baru 36 SPPG yang Aktif
  • Gara-Gara Utang, Warga Kuansing Bacok Teman Sendiri hingga Luka Parah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers