www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Pasca Ditutup, HW Live House Bisa Usulkan Izin Bar Baru Lewat Sistem OSS
Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:39:48 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan, tidak ada larangan bagi pelaku usaha yang izinnya telah dicabut karena pelanggaran untuk kembali mengajukan permohonan izin baru. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau Devi Rizaldi saat melakukan pertemuan bersama pihak HW Live House Pekanbaru, di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025). Devi mengatakan, jika sistem perizinan berusaha telah diatur secara terbuka melalui Online Single Submission (OSS). Dalam sistem tersebut, pelaku usaha tetap memiliki hak untuk mengajukan izin kembali, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Kalau dalam perizinan gak pernah ada larangan untuk pelaku usaha yang izinnya sudah dicabut karena pelanggaran, untuk bermohon kembali. Jadi syarat dan ketentuan itu memang harus dipatuhi," kata Devi Rizaldi. Dia menjelaskan, proses penerbitan izin baru bukan hanya menjadi tanggung jawab DPMPTSP. Sebelum sampai ke tahap penerbitan, berkas permohonan izin akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak teknis sesuai dengan sektor usaha yang diajukan. "Kalau kami proses penerbitan izinnya. Tapi, sebelum ini ada peran dari OPD teknis sesuai sektornya yang lebih meneliti berkas-berkasnya," ujarnya. Devi menyebut aspek teknis seperti lokasi dan kelayakan usaha menjadi kewenangan dinas terkait. Menurutnya, mereka yang menentukan apakah tempat usaha memenuhi persyaratan izin yang dimintakan. "Secara teknis tempat usaha, ini apakah memang memenuhi dengan permohonan izin yang dimintakan. Itu dinas teknis yang lebih memahami. Artinya di sistem OSS sendiri tidak membatasi pelaku usaha untuk melakukan permohonan izin di sektor manapun," jelasnya. Devi Rizaldy mengimbau agar pelaku usaha yang ingin memulai kembali kegiatan bisnisnya benar-benar patuh terhadap regulasi yang berlaku. Setiap izin yang diterbitkan harus sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun kondisi sosial di lapangan. "Tentu saja pelaku usaha harus patuh dan taat terhadap syarat ketentuan yang dimintakan. Kalau mau memulai dari awal lagi ya silakan saja," imbuhnya. Devi juga menyoroti pentingnya pendataan masyarakat terdampak sebelum pemberian izin baru. Ia menilai bahwa jangan hanya menerima data perwakilan, tetapi harus memastikan seluruh warga yang terdampak benar-benar tercatat. "Karena ini kondisi sosial masyarakat yang harus dihadapi tentu harus menyeluruh menelitinya. Kalau masyarakat-masyarakat yang terdampak itu harus memang betul-betul didata, jangan perwakilan," tegasnya. Yerkait permasalahan HW Live House, Pemerintah Kota Pekanbaru juga memiliki peran penting dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Diharapkan peran aktif Pemko Pekanbaru memastikan bahwa setiap usaha yang berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. "Pemerintah kota juga dalam hal ini terlibat. Pemerintah kota melakukan pembinaan untuk hal-hal yang sudah ada usahanya dan jenis usaha dimohonkan, tentu pemerintah kota juga harus punya peran untuk melihat kondisi di lapangan," ungkapnya. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Roni Rakhmat menuturkan, Pemprov Riau telah memberi ruang bagi pelaku usaha dalam menyampaikan aspirasi. Pihaknya juga telah menampung berbagai masukan yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi. "Ya kami menerima aspirasi dari kawan-kawan dari HW Live House yang menyampaikan beberapa hal tentang hasil penutupan. Jadi aspirasi-aspirasi tadi kami tampung dan juga itu sebagai bahan kami untuk dicermati," kata Roni Rakhmat.




 
Berita Lainnya :
  • UAS Imbau Masyarakat Tenang, Klarifikasi Bahwa Gubernur Riau Hanya Dimintai Keterangan oleh KPK
  • 3 Bulan Dana Belum Turun, Kantor Lurah Sungai Mempura Gelap-Gelapan Tanpa Listrik
  • PSPS Pekanbaru Fokus Bangkit Hadapi Persiraja di Laga Penutup Putaran Pertama
  • Ubah Sampah Jadi Energi, Gubri Targetkan Riau Miliki Fasilitas PSEL Modern
  • LAN Kuansing Dukung Polda Riau Tertibkan PETI: Jaga Lingkungan dan Ketertiban Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers