Uang Negara Tersimpan di Deposito, Purbaya: Ini Justru Bikin Negara Rugi!
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:06:54 WIB
JAKARTA (BabadNews) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan penyimpanan dana pemerintah dalam deposito bank justru merugikan negara. Sebab, bunga simpanan jauh lebih kecil dibanding bunga utang yang harus dibayar lewat surat berharga negara.
“Agak aneh, kalau saya mau kritik-kritik. Pemerintah pusat banyak duitnya, ya. Desember 2024 yang di simpanan berjangka Rp204,2 triliun, di 2023 Rp204,1 triliun, dan Agustus 2025 naik jadi Rp285,6 triliun. Uang apa itu? Nanti kita investigasi,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Purbaya mengaku telah menanyakan hal ini kepada jajaran Kementerian Keuangan, namun belum mendapat penjelasan memuaskan. Ia menduga dana tersebut berasal dari lembaga di bawah kementerian atau entitas pemerintah lain yang sengaja menempatkan uang negara ke deposito untuk memperoleh bunga.
“Kita masih investigasi itu uang apa. Kalau tanya anak buah saya, jawabannya nggak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu. Kan logikanya, taruh uang di deposito itu pasti untuk dapat bunga,” tegasnya.
Purbaya menjelaskan, dana pemerintah yang disimpan di deposito tersebar di sejumlah bank komersial. Berdasarkan catatan sistem perbankan, uang tersebut tercatat atas nama pemerintah pusat. Namun ia menilai identitas dan asal dana masih belum sepenuhnya jelas.
“Seharusnya sistem perbankan punya kode khusus untuk dana pemerintah. Jadi mestinya bisa dilacak. Bahkan di Bank Indonesia pun masih ada dana pemerintah yang statusnya belum sepenuhnya jelas,” ucapnya.
Menurut Purbaya, kebijakan menaruh uang negara di deposito justru berpotensi merugikan keuangan negara. Alasannya, bunga simpanan yang diterima jauh lebih kecil dibandingkan bunga utang negara yang harus dibayar melalui surat berharga atau obligasi.
“Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Kan saya ngutang, dan bunga yang saya bayar pasti lebih tinggi daripada bunga deposito. Artinya negara rugi kalau begitu,” ujarnya tegas.
Ia memastikan Kementerian Keuangan akan melakukan investigasi menyeluruh untuk menelusuri aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari bunga deposito.
“Investigasi ini untuk memastikan tidak ada praktik penyimpanan dana yang menyalahi aturan dan merugikan negara,” tutupnya. ***
Komentar Anda :