Wako Pekanbaru Larang Warga Beri Sumbangan di Jalan, Bisa Didenda Rp50 Juta
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:52:24 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Jangan lagi memberi ke pengemis di jalan,” tegas Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menanggapi maraknya gepeng yang kembali beraksi di lampu merah dan tempat umum. Ia mendorong warga menyalurkan bantuan lewat Baznas atau panti asuhan.
Menyikapi masalah ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho mengimbau warga kota agar tidak memberikan sumbangan kepada pengemis dan gelandangan yang meminta-minta di pinggir jalan. Wako minta warga yang ingin menyalurkan bantuan ataupun sedekah bisa melalui lembaga-lembaga resmi yang dibentuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
”Lebih baik kita salurkan kepada Baznas atau sejenisnya, atau langsung ke panti asuhan atau (kepada warga kurang mampu) di lingkungan tempat tinggal sendiri,” ucapnya, Jumat (17/10).
Disampaikan Wako, saat ini Pemko Pekanbaru tengah berupaya menertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kian menjamur di lampu-lampu merah dan pinggiran jalan. Untuk penertiban ini, Pemko Pekanbaru menggelar operasi skala besar terhadap Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (P2KS).
”Jadi jangan lagi memberi ke pengemis yang menganggu ketertiban lalu lintas. Ini demi keamanan dan ketertiban di jalan raya,” tegas Wako.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyatakan, larangan bagi warga memberikan sumbangan kepada gepeng diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
Berdasarkan Perda dimaksud, warga atau pengendara yang memberi uang kepada gepeng bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
”Untuk itu kami minta kepada seluruh warga, mari bersama-sama dengan pemerintah kita wujudkan Pekanbaru yang tertib, aman dan tenteram,” katanya.(ayi)
Komentar Anda :