HW Livehouse Diduga Masih Buka, Pengamat Desak Pemda dan Polisi Bertindak
Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:57:22 WIB
PEKANBARU (BabadNews) – Dugaan masih beroperasinya HW Livehouse di Pekanbaru setelah izin usahanya dicabut menuai sorotan. Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zulwisman, meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menindak tegas jika benar tempat hiburan malam itu tetap beroperasi secara ilegal.
Hal ini terungkap dari siaran langsung di media sosial TikTok pada Minggu (19/10/2025) dini hari.
Dalam tayangan yang diunggah akun Pkudugem tampak jelas para pekerja berseragam hijau melayani pengunjung yang menikmati dentuman musik dan cahaya lampu warna-warni layaknya klub malam yang masih aktif.
Bahkan dalam siaran langsung tersebut terlihat para pekerja HW Live House ikut merayakan hari ulang tahun seorang pengunjung wanita dengan membawa kue dilengkapi dengan lilin.
Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menegakkan aturan.
Menanggapi itu, Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Riau, Zulwisman mengatakan bahwa dugaan masih beroperasinya HW Livehouse melalui satu konten di media sosial perlu dibuktikan lebih lanjut.
“Dugaan masih beroperasinya HW Livehouse melalui satu konten TikTok tentu harus dibuktikan. Kalau memang begitu adanya, artinya ada kegiatan usaha yang ilegal dan perlu ditertibkan melalui penegakan hukum,” ujar Zulwisman kepada CAKAPLAH.com, Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan jika izin usaha telah dicabut, maka segala bentuk aktivitas operasional tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.
“Itu sudah masuk kategori kegiatan terlarang dalam dimensi hukum administrasi negara, karena perizinannya sudah dicabut. Karena ilegal, tentu bisa dikenakan sanksi pidana atas perbuatan yang dilarang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai pelaku usaha, PT Pekanbaru Sayap Berjaya wajib menjalankan kegiatan sesuai izin yang telah diberikan.
“Ketika tidak ada kepatuhan hukum, dan izin hiburan dicabut, maka seharusnya dipatuhi. Jika masih beroperasi dan di sisi lain meresahkan masyarakat, tentu kepolisian dan pemerintah daerah harus bertindak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, situasi ini sekaligus menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha belum berjalan optimal.
“Ya, dapat dikatakan demikian. Fungsi pengawasan tidak optimal dalam kegiatan berusaha. Maka tentu kedepan ini harus menjadi pembelajaran,” pungkasnya.
Komentar Anda :