DPRD Pekanbaru Mulai Bahas Ranperda Penyandang Disabilitas, Fokus pada Akses dan Hak Dasar
Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:08:07 WIB
PEKANBARU (BabadNews) – DPRD Kota Pekanbaru mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyandang disabilitas. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemenuhan hak-hak dasar difabel di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, hingga akses fasilitas publik.
Pembahasan perdana, Senin (20/10), mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekanbaru; Dinsos, Disdik, Diskes dan OPD lainnya.
Dalam pembasahan itu terungkap bahwa di Disdik Pekanbaru tercatat 441 penyandang disabilitas tingkat SD, 77 penyandang disibalitas tingkat SMP dan 181 penyandang disabilitas tingkat TK.
Untuk Disnaker dalam rapat melaporkan ada puluhan penyandang disabilitas yang sudah bekerja bersama pihak swasta (ritel Alfamart dan Indomaret).
Namun Disnaker belum bisa memaparkan secara menyeluruh berapa total penyandang disabilitas yang sudah dilibatkan baik bersama pemerintah maupun pihak swasta.
Menurut anggota Pansus Roni Pasla, Ranperda ini merupakan tindaklanjuti dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kemudian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
"Ranperda ini menjadi kewajiban setiap daerah untuk membuat peraturan daerah yang disesuaikan dengan undang-undang tersebut," ungkap Roni Pasla.
Kehadiran ranperda ini menurut Roni, untuk menjamin hak dasar penyandang disabilitas baik pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hukum dan budaya.
Termasuk juga meningkatkan akses fasilitas publik untuk para penyandang disabilitas baik di gedung pemerintahan, pendidikan, maupun transportasi, maupun di ruang publik lainnya.
"Seluruh daerah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas, memudahkan layanan, akses pendidikan, kesehatan yang terangkum didalam perda ini nantinya," ujarnya.
Tidak hanya pemerintah, pihak swasta dan perusahaan juga diberi kewajiban untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. "Untuk sektor tenaga kerja misalnya, pemerintah berkewajiban mempekerjakan dua persen dari tenaga kerja yang ada, dan pihak swasta satu persen dari seluruh pekerja yang ada diperusahan," tuturnya.
Tidak hanya memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah maupun pihak swasta, Perda ini nantinya juga memuat sanksi yang harus diterapkan dari peraturan yang sudah dibuat.
"Tentunya ada sanksi-sanksi yang diterapkan ketika peran pemerintah maupun swasta yang tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat," sebutnya.
Politisi senior PAN ini juga berjanji, ke depannya Pansus juga akan mengundang beberapa OPD terkait, dengan penyandang disabilitas.
Seperti Dispora, PUPR, Perkim, karena ada fasilitas umum yang harus disediakan untuk penyandang disabilitas.
"Kota Pekanbaru hari ini masih minim terhadap sarana umum, yang bisa diakses penyandang disabilitas. Kita tidak punya tempat untuk berkumpul penyandang disabilitas, seperti pendestrian dan penyeberangan umum," tutupnya.
Komentar Anda :