www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Polisi Tangkap IRT Perambah Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Dua Alat Berat Disita
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:04:30 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews) – Tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama BBKSDA Riau menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial GRS (55) karena diduga membuka lahan di kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Bengkalis. Dari lokasi, petugas menyita dua alat berat excavator yang sedang beroperasi.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, petugas menemukan dua unit alat berat excavator sedang beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar. Selain itu, empat orang pekerja juga diamankan di lokasi, masing-masing dua operator dan dua helper.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasruddin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan konservasi.

“Saat tim tiba di lokasi, dua excavator merek Hitachi sedang aktif mengerjakan pembukaan lahan. Kami langsung mengamankan para pekerja dan alat berat tersebut,” ujar Nasruddin, Jumat (24/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui alat berat yang digunakan milik LRS, sementara lahan yang digarap dikuasai GRS. Perempuan tersebut kemudian ditangkap di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10).
 
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa GRS membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare. Lahan itu masih berupa hutan alami tanpa izin dan berada di kawasan suaka margasatwa yang dilindungi. GRS bahkan menyewa dua alat berat dengan tarif Rp9 juta per hari untuk membuka lahan.
 
“Ia mengaku lahan itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen kepemilikan. Padahal lokasi tersebut berada di kawasan konservasi yang jelas tidak boleh diganggu,” tegas Nasruddin dikutip dari MCRiau.

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari program Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan penindakan terhadap perusakan hutan. Dua unit excavator, satu parang, dan satu meteran disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, GRS dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana tiga hingga sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana hingga sebelas tahun.

Sementara itu, Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II, Hermanto Siallagan, menjelaskan bahwa kawasan Giam Siak Kecil merupakan habitat penting bagi satwa dilindungi seperti gajah, harimau, dan beruang. “Kawasan ini adalah bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu yang diakui UNESCO sebagai kawasan pelestarian alam penting dunia. Tidak boleh ada aktivitas pembukaan lahan atau perkebunan di sana,” tegas Hermanto.
 
Ia menambahkan, BBKSDA Riau akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan di Provinsi Riau.




 
Berita Lainnya :
  • PEKAT IB Riau Soroti Rencana Aksi FPMK-Riau: Jangan Jadi Alat Kepentingan Politik
  • Real Madrid Siap Perlebar Jarak di Puncak, Valencia Datang dengan Misi Kejutan
  • Perkuat Kesiapsiagaan, Brimob Polda Riau Latihan Penanganan Konflik dan Bencana
  • Sabu Disembunyikan di Pembalut, Dua Napi Perempuan Lapas Pekanbaru Diamankan Polisi
  • Kasus Pembunuhan Wanita di Kampar Belum Tuntas, Polres Akan Gelar Perkara Pekan Depan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers