www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Tak Berniat Jahat, Ayah Pencuri Motor di Pekanbaru Bebas Usai Korban Memaafkan
Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:21:54 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) – Alex Satria, ayah asal Pekanbaru, akhirnya menghirup udara bebas setelah kasus pencurian yang dilakukannya dihentikan lewat keadilan restoratif. Tindakannya yang dilakukan demi pengobatan anaknya memantik empati dan pengampunan dari korban.

Namun kisah ini tidak berakhir dengan amarah atau hukuman panjang. Di balik tindakannya, muncul cerita tentang empati, pengampunan, dan keadilan yang berpihak pada kemanusiaan.

Mengetahui kisah Alex, korban, Halim Utomo, pun memaafkan. Proses pengampunan ini dilanjutkan dengan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice, dan Alex akhirnya dibebaskan.

Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar ekspose perkara secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Sesjampidum/Plt. Dir A, Undang Mugopal, Selasa (28/10/2025).

Ekspose dipimpin Kajati Riau Sutikno, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Otong Hendra Rahayu, serta jajaran. Turut hadir Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina dan Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang.

Terungkap, pencurian terjadi pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Siang itu, Halim memarkir sepeda motornya di depan Toko Roti Baraya. Tak lama berselang, Alex mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik Halim tanpa izin.

Alex mengaku tindakannya didorong oleh keputusasaan. Ia membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Alex sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ditahan.

Dari hasil ekspose, Kejati Riau menilai perkara ini layak diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

"Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru disetujui Jampidum,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Keputusan tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat. Alex menyesali perbuatannya dan berdamai dengan korban.

"Tersangka melakukan perbuatan itu bukan karena niat jahat, tetapi karena terdesak kebutuhan biaya berobat anaknya yang sakit,” jelas Zikrullah.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan, Kajari Pekanbaru akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), sehingga Alex dapat kembali ke keluarganya.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menambahkan bahwa proses restorative justice dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Di sisi lain, korban memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat," tutur Maruli.

Proses perdamaian difasilitasi Jaksa Fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan keluarga masing-masing pihak, penyidik, dan tokoh masyarakat.

"Perdamaian berjalan secara sukarela dan tanpa paksaan," pungkas Maruli.*




 
Berita Lainnya :
  • Potensi TKD Riau Dipangkas Rp1,2 Triliun, DPRD Minta Pembahasan APBD Dipercepat
  • Pemko Pekanbaru Minta KPA Fokus Tekan Kasus HIV/AIDS
  • Tak Berniat Jahat, Ayah Pencuri Motor di Pekanbaru Bebas Usai Korban Memaafkan
  • DPR Sambut Baik Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, tapi Ingatkan Kajian Mendalam
  • Mak Gadih Dimiskinkan, Aset Rp5,4 Miliar Disita Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers