SIAK (BabadNews) - Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Siak. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus hanya dalam kurun 1 x 24 jam setelah kejadian.
Pelaku diketahui berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Ia tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena persoalan sepele hanya karena korban menolak berbagi jaringan hotspot WiFi.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025).
Menurut Kapolres, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) malam di Jalan Balak, Kampung Perawang Barat. Saat itu pelaku dan korban tengah minum tuak di rumah pelaku. Dalam kondisi mabuk, pelaku tersulut emosi karena korban menolak memberikan akses hotspot WiFi.
"Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Namun karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia," ujar Kapolres Siak.
Pelaku dan korban diketahui saling kenal melalui aplikasi MiChat dan pernah bertemu sebelumnya pada 11 Oktober 2025 di rumah pelaku untuk minum tuak bersama.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di kebun dekat rumahnya. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal biru.
Tim Satreskrim Polres Siak kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Pekanbaru, Rabu (29/10/2025) malam. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya parang bergagang hijau, cangkul, terpal biru, kain bercak darah, serta barang milik korban seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana pembunuhan tersebut," tegas AKP Tidar Laksono, Kasat Reskrim Polres Siak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Komentar Anda :