Puntung Rokok Picu Kebakaran, Warga Asal Sumut Ditangkap di Rokan Hilir
Senin, 03 November 2025 - 09:03:48 WIB
(BabadNews) - Sebuah kebakaran lahan di kawasan Balai Jaya, Rokan Hilir, berawal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan. Polisi menetapkan Moslem Tamba (53) sebagai tersangka usai aplikasi Lancang Kuning mendeteksi titik panas di lokasi kejadian.
Penangkapan dilakukan setelah aplikasi Lancang Kuning mendeteksi adanya titik panas di Jalan Blok 51, Dusun Rumbia 2, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, sekitar pukul 15.00 WIB. Titik api berada di koordinat 1.8354590 N dan 100.6708100 E, tepat di kawasan Hutan Produksi (HP).
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, membenarkan penangkapan tersebut. "Kami telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu ember hitam, tiga pelepah sawit sisa terbakar, satu puntung rokok, dan satu bungkus rokok merek Gudang Garam Merah," ujarnya.
Menurut Isa, kronologi kejadian bermula ketika sistem pendeteksi hotspot Lancang Kuning menunjukkan adanya titik api Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. "Sehari kemudian, Jumat (31/10/2025), tim gabungan dari Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih turun ke lokasi bersama warga untuk memadamkan api agar tidak semakin meluas," jelasnya.
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil pemeriksaan mengungkap Moslem Tamba sebagai pemilik lahan. "Pelaku mengaku membuang puntung rokok sembarangan hingga memicu kebakaran. Barang bukti sudah diamankan dan pelaku kini ditahan di Mapolres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kodam.
Akibat perbuatannya, Moslem Tamba dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Ada konsekuensi hukum yang berat bagi pelanggar," tegas Kapolres Rohil. ***
Komentar Anda :