www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Puntung Rokok Picu Kebakaran, Warga Asal Sumut Ditangkap di Rokan Hilir
Senin, 03 November 2025 - 09:03:48 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews)  - Sebuah kebakaran lahan di kawasan Balai Jaya, Rokan Hilir, berawal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan. Polisi menetapkan Moslem Tamba (53) sebagai tersangka usai aplikasi Lancang Kuning mendeteksi titik panas di lokasi kejadian.

Penangkapan dilakukan setelah aplikasi Lancang Kuning mendeteksi adanya titik panas di Jalan Blok 51, Dusun Rumbia 2, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, sekitar pukul 15.00 WIB. Titik api berada di koordinat 1.8354590 N dan 100.6708100 E, tepat di kawasan Hutan Produksi (HP).

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, membenarkan penangkapan tersebut. "Kami telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu ember hitam, tiga pelepah sawit sisa terbakar, satu puntung rokok, dan satu bungkus rokok merek Gudang Garam Merah," ujarnya.

Menurut Isa, kronologi kejadian bermula ketika sistem pendeteksi hotspot Lancang Kuning menunjukkan adanya titik api Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. "Sehari kemudian, Jumat (31/10/2025), tim gabungan dari Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih turun ke lokasi bersama warga untuk memadamkan api agar tidak semakin meluas," jelasnya.

Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil pemeriksaan mengungkap Moslem Tamba sebagai pemilik lahan. "Pelaku mengaku membuang puntung rokok sembarangan hingga memicu kebakaran. Barang bukti sudah diamankan dan pelaku kini ditahan di Mapolres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kodam.

Akibat perbuatannya, Moslem Tamba dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Ada konsekuensi hukum yang berat bagi pelanggar," tegas Kapolres Rohil. *** 

 




 
Berita Lainnya :
  • PSPS Pekanbaru Fokus Bangkit Hadapi Persiraja di Laga Penutup Putaran Pertama
  • Ubah Sampah Jadi Energi, Gubri Targetkan Riau Miliki Fasilitas PSEL Modern
  • LAN Kuansing Dukung Polda Riau Tertibkan PETI: Jaga Lingkungan dan Ketertiban Sosial
  • Lagi! KMP Swarna Putri Alami Kerusakan, Penyeberangan Bengkalis Lumpuh Total
  • Dari Meranti untuk Nusantara, KSMI Siap Bangun Generasi Muda Pecinta Sepakbola Mini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers