SIAK (BabadNews) — Aktivitas truk sawit di pagi hari kini dibatasi. Dishub Siak menegaskan larangan melintas bagi kendaraan berat antara pukul 06.00–09.00 WIB demi melindungi pelajar dari risiko kecelakaan di jalan utama kabupaten.
Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kawasan padat aktivitas pelajar, meliputi Kota Siak, Mempura, Bungaraya, Koto Gasib, Tualang, Sungai Mandau, dan Sungai Apit.
Langkah tersebut bertujuan meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan kendaraan berat dengan pelajar di jam sibuk pagi hari.
Kadishub Siak, Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Aka Kodrat Mahendra menegaskan, kebijakan ini merupakan upaya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat, khususnya pelajar yang berangkat sekolah di pagi hari.
“Aktivitas kendaraan barang berat kami batasi karena setiap pagi mobil sawit bersaing di jalan dengan anak sekolah. Mereka sama-sama ingin cepat sampai, dan kondisi ini sangat membahayakan serta berpotensi menimbulkan laka lantas,” jelas Kodrat, Jumat (31/10/2025).
Kebijakan ini diterbitkan berdasarkan Himbauan Bupati Siak Nomor: 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025, yang juga menekankan pentingnya menjaga kondisi fisik jalan kabupaten dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Dishub Siak juga mengingatkan seluruh pengemudi agar mematuhi batas tonase maksimum 8 ton, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jalan kita hanya mampu menahan beban maksimal delapan ton. Banyak truk sawit yang melintas melebihi kapasitas itu, akibatnya jalan cepat rusak. Kami terus lakukan penindakan berupa pemberhentian, penilangan, hingga sanksi administratif,” tegasnya.
Terkait kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), Kodrat menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski aturan nasional memberi waktu penyesuaian hingga tahun 2027, kondisi infrastruktur di Siak dinilai belum siap menanggung beban kendaraan berlebih.
“Kami minta pemilik kendaraan angkutan sawit menertibkan armadanya sesuai kapasitas jalan. Ini penting untuk keselamatan bersama dan menjaga jalan agar tidak semakin rusak,” imbuh Kodrat.
Dalam tiga hari terakhir, Dishub Siak gencar melakukan sosialisasi dan penindakan di ruas jalan yang kerap mengalami kerusakan, seperti di Sabak Auh dan Bungaraya.
Fokus penertiban dilakukan terhadap kendaraan pengangkut sawit dan brondolan, sementara kendaraan angkutan umum lainnya diberikan pembinaan dan sosialisasi.
“Hari Selasa kemarin kami turun langsung ke perusahaan sawit TKWL Bungaraya untuk memberikan sosialisasi. Himbauan juga disampaikan kepada pemilik peron sawit, sopir truk sawit, dan CPO,” sebutnya.
Adapun ketentuan muatan untuk jalan kelas III dan jalan kabupaten tetap mengacu pada batas Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton, dengan ukuran maksimum kendaraan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter.
“Aturan ini diberlakukan agar kendaraan yang beroperasi di wilayah Siak tetap sesuai kemampuan daya dukung jalan dan tidak menimbulkan kerusakan lebih parah,” tutup Kodrat.
Sebagai bentuk penegakan hukum, kendaraan yang melanggar ketentuan muatan atau tidak memiliki uji KIR yang berlaku dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan putusan pengadilan yang berlaku.
Komentar Anda :