www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Pajak Era Digital: DJP Pantau E-Money dan Kripto Mulai 2026
Selasa, 04 November 2025 - 08:21:49 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews)  - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap memasuki era baru transparansi keuangan digital. Mulai 2026, data rekening uang elektronik dan aset kripto akan ikut dilaporkan dalam sistem pertukaran informasi keuangan internasional sesuai standar OECD terbaru.

Melalui kebijakan ini, Indonesia akan mulai memperluas pengumpulan dan pertukaran data keuangan lintas negara untuk tahun data 2026 yang hasilnya dipertukarkan pada 2027.

“Langkah ini merupakan komitmen Indonesia dalam menjaga keterbukaan dan keadilan perpajakan global,” ujar pihak DJP dalam keterangan resminya, Selasa (4/11/2025).

Indonesia pertama kali menerapkan sistem Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018 berdasarkan common reporting standard (CRS) yang disusun oleh OECD. Dengan versi terbaru, cakupan pelaporan kini meluas mencakup perkembangan dunia keuangan digital, termasuk uang elektronik, kripto dan mata uang digital bank sentral (CBDC).

Direktorat Jenderal Pajak selaku competent authority Indonesia telah menandatangani addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) pada 19 November 2024. Penandatanganan ini memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama pertukaran data keuangan internasional bersama negara mitra OECD.

Salah satu poin penting Amended CRS adalah kewajiban pelaporan atas rekening keuangan baru, seperti produk uang elektronik tertentu (specified electronic money products) dan aset berbasis digital.

Selain itu, lembaga jasa keuangan diwajibkan memerinci data rekening, mulai dari status rekening, validitas self-certification pemilik, hingga informasi pengendali entitas (controlling person). Bahkan, rekening bersama (joint account) dan jumlah pemegangnya kini termasuk dalam laporan wajib.

DJP menegaskan, penerapan Amended CRS tidak akan tumpang tindih dengan crypto-asset reporting framework (CARF), sehingga pelaporan data uang elektronik, aset kripto, dan CBDC dapat berjalan efisien tanpa duplikasi.

Sebagai tindak lanjut, DJP tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) baru untuk menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 (terakhir diubah dengan PMK 47/2024), agar sesuai dengan ketentuan Amended CRS.

“Lembaga jasa keuangan perlu segera memperbarui sistem dan proses internal agar siap menghadapi era pertukaran data keuangan digital secara global,” tambah DJP. Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi pijakan menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, modern, dan akuntabel.
 

 




 
Berita Lainnya :
  • 4.932 Permohonan Paspor Diterbitkan Imigrasi Selatpanjang Selama Januari–Oktober 2025
  • Ratusan Penumpang Terjebak, Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Lumpuh Empat Jam
  • Harga TBS Mitra Plasma Riau Turun, Pekan Ini Rp3.553 per Kg
  • Hendak Ajak Melayat, Mahasiswa Temukan Tetangga Sudah Tak Bernyawa di Rumah
  • Ahmad Doli: Musda Golkar Riau Harus Bersih, Tanpa Money Politic
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai Bangun Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers