www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Kejari Pekanbaru Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Ojol Lewat Restorative Justice
Selasa, 04 November 2025 - 08:26:40 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews)  - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan penuntutan kasus pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online yang sempat viral di media sosial. Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memutuskan menghentikan penuntutan perkara ini dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan ekspose secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, yang juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, Senin (3/11/2025).

“Kejaksaan Negeri Pekanbaru hari ini telah mengajukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan usulan tersebut telah disetujui oleh pimpinan di Jampidum,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, didampingi Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang serta Plt. Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar.

Sebelumnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah videonya tersebar luas di media sosial. Namun setelah melalui proses hukum dan upaya perdamaian, perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

 “Hari ini kami telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada kedua tersangka,” kata Silpia.

Silpia menambahkan, surat ketetapan tersebut dapat dicabut apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru dari penyidik atau penuntut umum, atau jika ada putusan praperadilan yang menyatakan penyelesaian perkara tidak sah.

“Surat ketetapan ini resmi dikeluarkan pada 3 November 2025, atas nama saya sendiri,” tegas Silpia.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menjelaskan perkara ini berawal pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Surya, Perumahan Griya Surya Abadi, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Korban, Fuad Azhari, seorang pengemudi ojek online, saat itu tengah mengantarkan pesanan makanan kepada pemesan bernama Isnawati. 

Saat itu korban kesulitan menemukan lokasi karena alamat yang tercantum di aplikasi tidak sesuai dan kondisi listrik padam. Setelah pesanan diserahkan, terjadi adu mulut di depan rumah pemesan.

Dua tersangka, Nazira Fitri dan Zulman, yang kebetulan berada di depan rumah, ikut menegur korban. Teguran tersebut memicu emosi dan berujung perkelahian singkat.

“Nazira Fitri memukul kepala korban dua kali, sedangkan Zulman memukul kepala dan punggung korban satu kali,” terang Maruli.

Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di dahi dan kemudian melapor ke kepolisian. Setelah proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kasus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Melihat kondisi perkara yang tidak menimbulkan luka berat dan adanya itikad baik dari para pihak, Kejari Pekanbaru memfasilitasi proses perdamaian.

Proses perdamaian digelar pada Selasa (28/10/2025) di Bilik Damai Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kota Pekanbaru, dihadiri keluarga kedua belah pihak, Ketua LAMR Pekanbaru, tokoh masyarakat, serta penyidik Polsek Bina Widya.

 “Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa ada paksaan,” ujar Maruli.

Atas kesepakatan itu, Kejari Pekanbaru menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan prinsip Restorative Justice.

“Dengan diterbitkannya SKP2 tersebut, perkara pengeroyokan yang melibatkan kedua tersangka dinyatakan resmi selesai secara damai,” pungkas Maruli.*

 




 
Berita Lainnya :
  • 4.932 Permohonan Paspor Diterbitkan Imigrasi Selatpanjang Selama Januari–Oktober 2025
  • Ratusan Penumpang Terjebak, Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Lumpuh Empat Jam
  • Harga TBS Mitra Plasma Riau Turun, Pekan Ini Rp3.553 per Kg
  • Hendak Ajak Melayat, Mahasiswa Temukan Tetangga Sudah Tak Bernyawa di Rumah
  • Ahmad Doli: Musda Golkar Riau Harus Bersih, Tanpa Money Politic
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai Bangun Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers