(BabadNews)  - Niat mengajak tetangga melayat berubah menjadi duka. Seorang mahasiswa bernama Benaya Josafat Tarigan (24) menemukan tetangganya, TH (52), telah meninggal dunia di dalam rumahnya di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Minggu (2/11/2025).
Korban diketahui bernama TH (52), warga asal Kabupaten Rokan Hulu yang berdomisili di Dusun IV Tapui Indah Desa Kesuma.
Kanit Reskrim Iptu Leon Sitanggang membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Menurut laporan kepolisian, korban pertama kali ditemukan oleh Benaya Josafat Tarigan (24), seorang mahasiswa yang juga warga sekitar.
Saksi aat itu dirinya hendak mengajak korban melayat ke rumah duka. Namun ketika sampai di rumah korban, ia mendapati korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan hanya mengenakan celana dalam. Menyadari hal tersebut, saksi segera memanggil Ketua RT setempat Rio Petsus Sijabat (34), yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Kesuma.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras langsung berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Pelalawan dan Puskesmas Sorek I. Tim gabungan berangkat menuju lokasi kejadian yang cukup jauh, menempuh perjalanan sekitar tiga jam dan tiba di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (3/11) dinihari.
Karena minimnya penerangan di lokasi, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan setelah matahari terbit. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang di sekitar jasad korban, di antaranya satu bantal, sehelai singlet, botol air mineral, minyak urut, topi, asbak, obat-obatan, serta pakaian korban.
Dari hasil pemeriksaan awal tim medis RSUD Selasih, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Berdasarkan hasil visum luar, diperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar tiga hari sebelum ditemukan.
“Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Korban hanya mengenakan celana dalam saat ditemukan. Dari hasil pemeriksaan luar, diperkirakan korban sudah meninggal sekitar tiga hari,” ungkap pihak kepolisian berdasarkan laporan visum awal.
Pihak keluarga korban kemudian membuat surat pernyataan penolakan autopsi dan memilih untuk membawa jenazah ke kampung halamannya di Kabupaten Rokan Hulu untuk dimakamkan.
Polisi menyebutkan telah mengambil beberapa langkah, antara lain membuat laporan resmi, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.
 
	
    
    
	
	
Komentar Anda :