Penyidikan Dugaan Korupsi CSR Rp19 Miliar PT SPRH Masuk Tahap Penentuan Tersangka
Rabu, 05 November 2025 - 08:30:09 WIB
(BabadNews) - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau tengah mematangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR di PT SPRH Perseroda. Sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa, dan hasil audit BPK akan menjadi dasar penetapan tersangka.
Penyidikan dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 8 Juli 2025. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang nilainya mencapai lebih dari Rp19 miliar.
“(Penyidikan) masih berjalan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (5/11/2025).
Ade menjelaskan, tim penyidik saat ini tengah fokus memeriksa para saksi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mencari pihak yang diduga berperan aktif dalam perkara ini sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah ahli. “Saat ini sudah memeriksa saksi-saksi, beberapa ahli, serta berkoordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) RI,” jelas Kombes Ade.
Koordinasi dengan BPK tersebut diyakini berkaitan dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKN). Jika proses audit rampung, penyidik akan segera menetapkan tersangka.
Komentar Anda :