www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Rohul Bahas Ranperda untuk Wujudkan Produk Hukum yang Berkualitas
Rabu, 05 November 2025 - 11:42:04 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews)  - DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah membahas Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sekda Rohul, Muhammad Zaki, menjelaskan Ranperda tersebut penting untuk memastikan proses penyusunan peraturan daerah berjalan sesuai mekanisme dan standar hukum nasional.

Dalam kegiatan Rapat Paripurna bersama anggota Legislatif tersebut, Sekda Rohul menyampaikan terkait Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dihadapan para anggota Dewan, Sekda Zaki menyampaikan pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung.

"Dalam proses perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dengan berpedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," sebutnya. 

Dengan telah diubahnya peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, disampaikan Sekda terdapat beberapa perubahan substansi materi yang berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah. 

"Ranperda ini, secara umum mengatur tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan dan penetapan yang merupakan langkah-langkah harus ditempuh dalam pembentukan produk hukum," tambah Sekda. 

Berpedoman pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Sekda berharap terwujud sebuah metode dan standar yang tepat dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan. 

"Sehingga terwujud produk hukum yang baik di Kabupaten Rokan Hulu," harapnya. 

Setelah disampaikannya Ranperda ini,selanjutnya diharapkan dapat dibahas guna mencapai kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga nantinya dapat mewujudkan Rokan Hulu yang lebih maju, berdaya saing dalam keragaman adat dan budaya, berbasis nilai-nilai agama menuju masyarakat yang sejahtera.

 




 
Berita Lainnya :
  • 675 Kasus DBD di Pekanbaru, DPRD Minta Puskesmas dan Warga Waspada
  • Diduga Cemari Sungai, PT GSL Kuansing Kena Sanksi SP1
  • Polda Riau Siagakan Ratusan Personel Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem
  • IHSG Melemah, Pasar Tunggu Sentimen Rebalancing MSCI dan Laporan Kinerja Emiten
  • Riau Kembali Diselimuti 40 Titik Panas, Siak Jadi Pusat Terbanyak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers