(BabadNews) - Pabrik kelapa sawit PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi, dijatuhi sanksi SP1 setelah tim pengawas menemukan indikasi pencemaran limbah ke aliran sungai. Selain itu, kapasitas produksi perusahaan juga tidak sesuai izin lingkungan (amdal).
"Hasilnya, kita menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT GSL, yakni kapasitas produksi yang tidak sesuai dengan izin amdal," ujar dr Fahdiansyah selaku ketua tim pada Senin (3/11/2025) lalu.
Ekspos dilakukan Tim Pengawas Terpadu di Kantor DLH Kuansing. Hadir dalam ekspos tersebut yakni Kepala Disbunak Andri Yama Putra sebagai Sekretaris Tim, Plt Kepala DLH Delis Martoni, Kepala DPMPTSP Erdiansyah, Kepala Disnaker Jon Pitte Alsi, Kepala Dishub Hendri Wahyudi, Kasat Pol PP Riokasyterwandra dan Sekretaris Kopdagrin Junaidi.
Tim terpadu menemukan mesin yang dipasang oleh PT GSL memiliki kapasitas 75 ton per jam. Padahal, perusahaan tersebut hanya memiliki izin dengan kapasitas produksi 45 ton per jam.
"Awalnya tim hanya menemukan 4 mesin dengan kapasitas produksi 60 ton per jam, ternyata mereka punya 5 mesin. Saat kami turun pada 15 Oktober kemaren, dua mesin ini sudah dibongkar," kata Fahdiansyah.
Tidak sesuainya kapasitas produksi dengan dokumen amdal, lanjut Fahdiansyah, tentu berdampak terhadap pengelolaan limbah. Tim menemukan adanya aliran air limbah menuju sungai yang ada di Inuman.
"Sekarang parit tersebut sudah ditutup dan limbahnya dipompa, dimasukkan ke dalam kolam limbah," ujar Fahdiansyah.
Kedati telah melaksanakan rekomendasi dari Tim Pengawas Terpadu, PT GSL belum bisa beroperasi, karena izin limbahnya masih dicabut oleh Bupati Kuansing. Meski demikian, hasil rekomendasi dan SP1 ini menjadi sinyal positif bagi PT GSL untuk beroperasi kembali.
Selain PT GSL, Tim Pengawas Terpadu juga telah melakukan audit terhadap PT Sinar Utama Nabati (SUN) yang berada di Kecamatan Singingi.
"Kalau PT SUN, masing-masing dari kita tengah menyusun laporan, nanti juga akan kita ekspos," kata Fahdiansyah.
Dia membuka salah satu temuan dari perusahaan tersebut, yakni telah terjadi perubahan kepemilikan PT SUN.
"Perusahaan ini sudah take over dan kita melihat ada potensi BPHTB. Kita sudah gandeng kejaksaan untuk menyelesaikannya," ujar Fahdiansyah.***
Komentar Anda :