(BabadNews) - Gangguan server SIPD Kemendagri membuat pencairan gaji dan tunjangan ASN Siak tertunda. Pemkab menyebut dana sudah siap, tapi sistem belum bisa digunakan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indoor menyampaikan keterlambatan disebabkan adanya gangguan server pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Penatausahaan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang dalam masa pemeliharaan (maintenance).
"Ya, saat ini sistem SIPD sedang maintenance, jadi tidak bisa digunakan," ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, SIPD sebagai salah satu sistem e-government yang langsung dikendalikan Kemendagri, berbeda dengan sebelumnya yang mengaplikasikan sistem Simral yang dikendalikan oleh BKD langsung.
"Kalau maintenance begini kita harus menunggu entah sampai kapan. Kasihan teman-teman ASN yang belum gajian dan banyak bergantung pada tunjangan," katanya.
Gangguan SIPD ini bukan hanya menghambat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, tetapi juga berdampak pada pembayaran ke pihak ketiga atau penyedia jasa kegiatan di lingkungan Pemkab Siak seperti pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Gangguan ini sudah berlangsung sekitar empat hari terakhir," tambahnya.
Menanggapi banyaknya pertanyaan dari ASN dan non ASN terkait pencairan gaji, Bupati Siak, Afni Zulkifli akhirnya mengeluarkan pengumuman resmi terkait gangguan SIPD Kemendagri.
Dalam akun Facebook pribadinya @Afni Z, ia mengungkapkan keterlambatan pencairan ini disebabkan adanya pemeliharaan server SIPD Kemendagri. Namun ia mengambil langkah cepat untuk melaporkan hal ini ke kementerian.
"Gangguan ini bukan pada sistem di Pemkab Siak, namun terjadi secara nasional,” tulis Bupati dalam pengumuman resminya.
Dalam postingannya, Afni juga menyebutkan beberapa langkah yang telah diambil di antaranya telah melaporkan langsung kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya terkait dampak gangguan SIPD terhadap kelancaran pembayaran gaji pegawai yang berpotensi memengaruhi ekonomi lokal.
Selain itu, Pemkab Siak secara resmi mengantarkan surat ke Kemendagri untuk meminta solusi permanen agar gangguan seperti ini tidak terulang.
"Ke depan permasalahan SIPD bisa diantisipasi lebih dini, karena bila ada gangguan akan sangat berpengaruh pada nasib pegawai dan tenaga honorer yang sudah menunggu hak mereka. Uangnya sebenarnya sudah siap disalurkan," tulis Afni.
Komentar Anda :