www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
Rabu, 05 November 2025 - 15:20:31 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews)  - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan dua anggota DPR, Adies Kadir dan Uya Kuya, bebas dari pelanggaran etik. Namun tiga lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, dijatuhi sanksi penonaktifan tiga hingga enam bulan.

MKD putuskan bahwa Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya diputus tidak bersalah dan bisa kembali menjadi anggota DPR.

"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili, satu menyatakan teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," anggota MKD Adang Darajatun saat membacakan amar putusan, dikutip dari KUMPARAN.

"Dua, meminta teradu 1 Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Tiga, menyatakan teradu satu Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak putusan dibacakan," imbuhnya.

Selain Adies Kadir, Uya Kuya juga dinilai tidak melanggar kode etik dan bisa kembali aktif sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujarnya.

Sebelum sidang bergulir, keduanya sempat dinonaktifkan oleh partai masing-masing sebagai buntut dari pernyataan maupun konten viral yang beredar dan berujung pada kericuhan Agustus lalu.

Sedangkan, ketiga anggota DPR lainnya, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio mendapat hukuman dan putusan berbeda dibanding Adies Kadir dan Uya Kuya. 

MKD menetapkan bahwa Eko Patrio terbukti melanggar etik. Sekjen PAN ini disanksi penonaktifkan sebagai anggota DPR selama 4 bulan.

"Menyatakan saudara Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik. Menghukum saudara Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan," kata Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.

Penonaktifan Eko Patrio dihitung sejak penonaktifkan dari putusan DPP PAN dan tidak akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas selama dinonaktifkan.

Sedangkan Nafa Urbach, meski terbukti melanggar kode etik, MKD menonaktifkannya selama tiga bulan dan terhitung sejak dinonaktifkan oleh partai NasDem pada 1 September lalu.

"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ucap Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.

Ahmad Sahroni juga dinyatakan telah melanggar kode etik dan mendapat hukuman penonaktifan paling lama dari kedua anggota DPR lainnya.

Dirinya dinyatakan telah melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.

 




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Musim Hujan, Polres Kuansing Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana
  • DPRD Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Parkir, PT Yabisa Setor Rp20 Juta per Hari
  • Solar Langka di Pekanbaru, Diduga Akibat Gangguan Distribusi Pertamina
  • MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers