Korupsi KUR Rp72 Miliar di Kampar, Ratusan Debitur Fiktif Terungkap
Kamis, 06 November 2025 - 14:41:06 WIB
(BabadNews) – Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kampar berlanjut ke meja hijau. Kejari Kampar melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru setelah menemukan indikasi kuat adanya 700 hingga 800 debitur fiktif yang merugikan negara Rp72 miliar.
"Benar, pelimpahan berkas perkara telah dilakukan oleh tim JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Rabu (5/11).
Jackson menyebutkan, dalam perkara ini terdapat lima tersangka, yakni Andika Habli selaku Pimpinan KCP periode 2021-2024, Unsiska Bahrul (UB) selaku Penyelia Pemasaran periode 2017–2023, Adim Pambudhi Moulwi Diapari selaku Analis Kredit Standar periode 2021-2023, Saspianto Akmal selaku Analis Kredit Standar periode Maret 2020-2024, serta Fendra Pratama selaku Asisten Analis Kredit Standar periode Maret 2021-Agustus 2024.
Saat ini, lanjut Jackson, tim JPU tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Penetapan itu sekaligus menentukan jadwal sidang perdana di pengadilan.
"Tim JPU berjumlah sembilan orang. Kami menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Jackson.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para tersangka terbilang rapi dan sistematis. Mereka diduga menciptakan sekitar 700 hingga 800 debitur fiktif yang tidak pernah menerima dana kredit. Agunan yang digunakan pun berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang setelah diklarifikasi ternyata tidak terdaftar di instansi terkait.
Selain itu, sejumlah nama debitur yang dicatut diketahui tidak memiliki kegiatan usaha alias fiktif sepenuhnya. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp72 miliar.
Komentar Anda :