Pemko Pekanbaru Gratiskan Biaya Uji KIR Kendaraan
  Kamis, 18 Januari 2024 - 20:19:56 WIB
 
  
  
    
      
babadnews.com PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau menggratiskan biaya uji kendaraan bermotor atau Kir (Keur). Penghapusan retribusi biaya uji KIR ini tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi tahun 2024.
"Bahwa salah satu retribusi yang di nol rupiah kan itu adalah pengujian kendaraan bermotor. Ini berlaku mulai 5 Januari 2024 kemarin. Termasuk untuk biaya beli kartu uji juga tidak ada," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Kamis (18/1/2024).
Ia mengatakan, penggratisan itu berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang. Karena kedepannya, pemasukan Pemerintah Kota Pekanbaru dari retribusi PKB sebelumnya akan diganti melalui pendapatan pajak kendaraan.
"Nanti akan dikembalikan pemerintah pusat melalui biaya pajak kendaraan ke kabupaten/kota. Tapi, tetap kami minta kepada pemilik angkutan barang dan penumpang untuk tetap melakukan pengujian kendaraan bermotor, wajib," tegas Yuliarso.
Karena tujuan pengujian kendaraan sendiri dikatakan Yuliarso untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan. Kemudian juga antisipasi kecelakaan lalu lintas karena kendaraan yang tidak layak jalan.
Yuliarso menegaskan, walaupun pengujian kendaraan bermotor ini gratis pihaknya memastikan tidak akan mempersulit alur pengujian. Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan uji KIR.
Ia menambahkan, pada tahun 2023 pihaknya mendapat pendapatan asli daerah dari retribusi PKB lebih dari Rp4 miliar. Sementara ada sekitar 120 kendaraan yang melakukan uji KIR dalam satu hari. ***
sumber : goriau
	
    
    
	
	
Komentar Anda :