www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Sudah Masuki Jadwal Kampanye Akbar, KPU Riau Sebut Belum Ada Peserta Pemilu yang Daftar
Senin, 22 Januari 2024 - 17:07:23 WIB
TERKAIT:
   
 

babadnews.com PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, sebut belum ada satupun peserta Pemilu yang terdaftar untuk melakukan rapat umum atau kampanye akbar.

"Sampai hari ini belum ada terdaftar peserta Pemilu yang akan melakukan rapat umum," kata Nugroho yang akrab disapa Nugi itu, Senin (22/1/2024).

KPU Riau, lanjut Nugi, sudah menetapkan Kampanye Jadwal Rapat Umum pada Jumat (19/1/2024).

Sedangkan KPU kabupaten/kota menetapkan jadwal dan titik lokasi kampanye rapat umum pada Sabtu (20/1/2024).

Namun hingga hari ini, Senin (22/1/2024) diketahui belum ada peserta Pemilu yang mendaftarkan kegiatan mereka.

"(Mengenai alasannya) itu masuk wilayah peserta Pemilu 2024. Apakah jadwal kampanye rapat umum akan digunakan atau tidak, semua dikembalikan kepada peserta Pemilu," ujar Nugi.

Prinsipnya adalah, Nugi menambahkan, partai pengusul mengikuti jadwal kampanye rapat umum pasang calon (paslon) presiden.

"Jadwal rapat umum paslon presiden sendiri telah ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan Nomor 78 Tahun 2024," jelasnya.

Sedangkan partai non pengusul, lanjut Nugi, berlaku dua prinsip yakni pertama, dua partai pengusul terdiri Partai Ummat dan Partai Gelora mengikuti kampanye rapat umum sesuai jadwal paslon presiden/wakil presiden yang didukung.

Partai Ummat diketahui mendukung paslon 01 Anies-Muhaimin dan partai Gelora mendukung paslon 02 Prabowo-Gibran.

"Prinsip kedua adalah partai non pengusul yang tidak mendukung secara resmi salah satu paslon presiden/wapres dapat melakukan kampanye rapat umum sepanjang 21 hari jadwal kampanye rapat umum yang telah ditetapkan," paparnya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024 pada 21 Januari hingga 10 Februari atau persis selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai.

Rapat umum merupakan salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan dalam aturan turunannya, rapat umum diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Berdasarkan PKPU tersebut rapat umum atau kampanye akbar dapat dilakukan di ruangan terbuka seperti lapangan, stadion, dan alun-alun.

sumber : Halloriau




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers