www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Pengendara di Pekanbaru Diimbau tidak Sembarangan Bunyikan klakson, Bisa Dipidana
Selasa, 30 Januari 2024 - 11:44:27 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BABADNEWS) - Pengendara di Kota Pekanbaru diimbau tidak sembarangan membunyikan klakson. Sebab ada sanksi pidana hingga kurungan penjara bagi yang menyalahi aturan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengimbau kepada warga untuk memerhatikan standar kelayakan kendaraan, khususnya suara klakson, saat melintas di jalan.

Menurutnya, klakson bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga melibatkan etika penting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Imbauan tersebut disampaikan pada Senin (29/01), dengan penjelasan bahwa aturan tersebut mengharuskan kendaraan bermotor memasang klakson yang berfungsi dengan baik, mampu mengeluarkan bunyi tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi dan pengemudi lainnya.

Pelanggaran penggunaan klakson, seperti yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat berujung pada sanksi serius.

Pengendara roda 2 yang membunyikan klakson mengganggu dapat dihukum penjara maksimal 2 bulan dan denda Rp 200 ribu, sedangkan pengendara roda 4 atau lebih berisiko hukuman penjara maksimal 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

Imbauan ini mencerminkan pentingnya kesadaran etika dalam menggunakan klakson demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Sumber : Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Tak Tanggung-tanggung Guru Silat di Inhil Cabuli 4 Gadis Dibawah Umur
  • LBH Pekanbaru Resmi Ditunjuk Sebagai Penasihat Hukum Khariq dan Kawan-kawan
  • Jalan Sumbar Terputus, Akibatnya Harga Bahan Pokok di Pasar Menjadi Naik
  • OJK Cabut Izin Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur, Temukan 8 Kejanggalan
  • Pengaspalan di Jalan Purwodadi Saat Ini Sedang Berlangsung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    9 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
    10 Putus Mata Rantai Covid-19,
    Tiga Pilar Kelurahan Bencah Lesung Semprot Disinfektan Pemukiman Warga RT 02 RW 01
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers