www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Mengenal Metode Sainte Lague dalam Penghitungan Kursi Parpol di DPR dan DPRD
Kamis, 01 Februari 2024 - 09:19:07 WIB
TERKAIT:
   
 

 

PEKANBARU (BABADNEWS) - Hari pencoblosan pada Pemilu 2024 tanggal 14 Februari hanya tinggal hitungan hari. Penghitungan suara menjadi yang ditunggu-tunggu para caleg, partai politik maupun tim suksesnya.
 
Pada pemilu 2024 mendatang penentuan perolehan jumlah kursi di legislatif baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, menggunakan metode Sainte Lague. Teknik ini sudah digunakan pada pemilu 2019 lalu.
 
Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh ahli matematika asal Perancis, Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
 
Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi berangka ganjil mulai 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya. Pada penghitungan perolehan kursi angka ganjir pembagi disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia di suatu daerah pemilihan.
 
Sainte Lague sendiri adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen, atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
 
Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
 
Dikutip dari laman Bawaslu Jombang, dasar hukum penggunaan metode Sainte Lague adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2. “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya”.
 
Contoh: Seandainya dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 5 kursi, bagaimana cara membagi kursi tersebut?. Berikut contoh cara menghitungnya:
 
Partai Apel mendapat 36.000 suara
Partai Blimbing mendapat 18.000 suara
Partai Cokelat mendapat 12.000 suara
Partai Durian mendapat 9.000 suara
Partai Erbis mendapat 6.000 suara
 
A.   Kursi pertama, masing-masing partai dibagi dengan angka 1.
 
Partai Apel 36.000/1 = 36.000
Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
Partai Durian 9.000/1 =  9.000
Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
 
Maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Apel dengan jumlah 36.000 suara.
 
B.   Kursi kedua. Berhubung partai Apel sudah mendapatkan kursi pada pembagian kursi pertama, maka pembagian kursi kedua, Partai Apel dibagi angka ganjil 3. Sementara Partai Blimbing, Cokelat, Durian dan Erbis tetap dibagi angka 1 kerena belum mendapatkan kursi.
 
Partai Apel 36.000/3 = 12.000
Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
Partai Durian 9.000/1 = 9.000
Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
 
Maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai Blimbing dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.
 
C.   Kursi ketiga. Untuk menentukan kursi ketiga, Partai Apel dan Partai Blimbing dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
 
Partai Apel 36.000/3 = 12.000
Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
Partai Durian 9.000/1 = 9.000
Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
 
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai Cokelat dengan perolehan suara terbanyak yaitu 15.000.
 
D.  Kursi keempat. Untuk kursi keempat, Partai Apel, Partai Blimbing dan Partai Cokelat masing-masing dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Durian dan Erbis tetap dibagi angka 1.
 
Partai Apel 36.000/3 =12.000
Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
Partai Durian 9.000/1 = 9.000
Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
 
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai Apel dengan perolehan suara terbanyak, 12.000.
 
E.   Kursi kelima. Berhubung Partai Apel sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai Apel akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai Blimbing dan Partai Cokelat dibagi dengan angka 3. Sedangkan Partai Durian dan Erbis dibagi angka 1.
 
Partai Apel 36.000/5 = 7.200
Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
Partai Durian 9.000//1 = 9.000
Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
 
Kursi kelima yang berhak mendapatkan adalah Partai Durian dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 9.000. Lima kursi sudah habis terbagi.  Partai Erbis tidak mendapatkan kursi.

Sumber : Cakaplah.com

 




 
Berita Lainnya :
  • Aparat Kepolisian Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar
  • Pria di Kuansing Diamankan Polisi, Terkait Dugaan Tindak Pidana Perjudian Online Jenis Togel
  • Pemko Pekanbaru Akan Menerima CPNS dan PPPK, Tahun ini Ada 600 Formasi yang Dibuka
  • Jabatan Muflihun Sebagai Pj Walikota Pekanbaru Bakal Berakhir pada 22 Mei 2024
  • Thailand Akan Bangun Gedung Tertinggi di dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    9 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
    10 Putus Mata Rantai Covid-19,
    Tiga Pilar Kelurahan Bencah Lesung Semprot Disinfektan Pemukiman Warga RT 02 RW 01
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers