www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Memahami Netralitas Aparatur Sipil Negara
Rabu, 07 Februari 2024 - 17:43:48 WIB
TERKAIT:
   
 

(BABADNEWS) - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berakhir pada tanggal 10 Februari nanti, setelah itu dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari, dan pada tanggal 14 Februari akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 secara serentak di seluruh tanah air. Rangkaian kegiatan Pemilu tersebut haruslah dijalankan dengan sebaik-baiknya, agar Pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan Pemilu tentu adalah pemegang peranan utama dalam kesuksesan Pemilu. Namun, sudah pasti KPU tidak akan dapat bergerak sendiri tanpa dukungan penuh dari pemerintah, masyarakat, dan semua elemen bangsa.

Salah satu elemen bangsa yang memiliki peranan sangat strategis dalam terlaksananya Pemilu yang demokratis, luber, dan Jurdil adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai unsur aparatur negara, ASN jelas memiliki fungsi, tugas, dan peran yang sangat vital, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bisa dibayangkan apa yang terjadi jika ASN tidak netral dalam pelaksanaan kegiatan Kampanye Pemilu, tentu saja akan sangat besar kemungkinan terjadinya kekacauan (chaos) dalam penyelenggaraan Pemilu. Konflik kepentingan sudah pasti tidak bisa dihindarkan bila ASN tidak netral, dan terlebih konflik horizontal akan mudah terjadi karena ASN sehari-harinya bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 28 disebutkan bahwa ASN dilarang ikut serta  dalam kegiatan Kampanye Pemilu. Makna Kampanye Pemilu pada undang-undang dimaksud adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program ataupun citra diri peserta Pemilu. Bila merujuk pada peraturan tersebut, maka sangat jelas bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan Kampanye Pemilu, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Peraturan lain yang mengikat pelarangan keterlibatan ASN dalam kegiatan Kampanye Pemilu adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 24 disebutkan bahwa salah satu kewajiban ASN adalah menjaga netralitas. Makna netralitas dalam undang-undang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan lain selain kepentingan bangsa dan negara. Jika ASN terlibat dalam kegiatan Kampanye Pemilu, maka jelas bahwa ASN yang bersangkutan berpihak kepada kepentingan tertentu dan sudah pasti menjadi tindakan yang melanggar hukum.

Pelanggaran terhadap larangan keterlibatan ASN dalam kegiatan Kampanye Pemilu diatur salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat (3) yang ancaman hukumnya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah. Selain ancaman hukuman pidana tersebut tentu ada sanksi lain yang menyertai ketika ASN terlibat dalam kegiatan Kampanye Pemilu, seperti sanksi kedisiplinan ASN yang akan diberikan oleh institusi tempat tugasnya, dan sanksi sosial yang bersumber dari lingkungan masyarakat sekitar. Mengingat hal tersebut maka sangatlah perlu menjadi perhatian bagi semua pegawai ASN agar konsisten mengelola dirinya untuk selalu menjaga netralitas.

Selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur perlunya setiap Pegawai ASN untuk menjaga netralitas, terdapat pula aturan hukum lainnya yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Keputusan Bersama lima lembaga negara tersebut memiliki lima ruang lingkup, yaitu: (a) upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah; (b) bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN; (c) pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi; (d) tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; dan (e) monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama. Lima cakupan ruang lingkup Keputusan Bersama tersebut membuat mekanisme netralitas ASN menjadi lebih jelas, sehingga dapat digunakan oleh instansi atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai pedoman dalam sosialisasi dan penerapan netralitas ASN di instansi atau lembaganya masing-masing.

Adapun tujuan Keputusan Bersama dari lima lembaga negara dimaksud adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif, dan akuntabel serta membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. Adanya Keputusan Bersama itu tentu saja harus dijadikan pedoman bagi setiap Pegawai ASN dalam melaksanakan kewajibannya untuk menjaga netralitas, karena sejatinya keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang netral, objektif, dan akuntabel tersebut memerlukan peran aktif dari ASN dan semua elemen bangsa.

Lebih lanjut dalam Keputusan Bersama lima lembaga negara yang telah disebutkan di atas, terdapat tiga jenis pelanggaran terkait dengan netralitas ASN, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin sedang, dan pelanggaran disiplin berat. Pelanggaran kode etik  meliputi: (a) memasang alat peraga terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan; (b) sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon; (c) menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif; (d) membuat posting, comment, share, like, follow dalam group/akun pemenangan bakal calon; (e) memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan simbol keberpihakan, alat peraga terkait partai politik/ bakal calon; (f) ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi pengenalan bakal calon; (g) mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara.

Adapun kategori pelanggaran disiplin sedang meliputi: (a) melakukan pendekatan kepada partai politik dan bakal calon; (b) menjadi tim ahli/ tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon. Sedangkan yang masuk pada kategori pelanggaran berat meliputi: (a) memasang alat peraga terkait calon peserta pemilu dan pemilihan; b) sosialisasi/kampanye media sosial/online  calon; (c) menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan; (d) membuat posting, comment, share, like, follow dalam group/akun pemenangan calon; (e) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon; (f) menjadi tim ahli/ tim pemenangan atau sebutan lainnya bagi calon; (g) memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/ anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan, fotokopi KTP atau identitas kependudukan lainnya; (h) membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon.

Berdasarkan rambu-rambu yang sudah diatur dengan jelas dan tegas dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, diharapkan setiap Pegawai ASN dapat memahami dan mentaatinya agar tidak ikut terlibat dengan berbagai kegiatan dan tindakan yang tidak sesuai dengan asas netralitas ASN. Batasan-batasan yang sudah diatur tersebut merupakan dasar memaknai netralitas ASN selama penyelenggaraan Pemilu, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang netralitas ASN. Upaya ASN untuk bersikap netral tentu merupakan suatu kewajiban selaku aparatur negara yang harus melaksanakan tugasnya secara profesional, untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa adanya keberpihakan dan diskriminasi.

Setelah memahami makna netralitas ASN, maka dapat disimpulkan bahwa netralitas yang dimaksud bukan berarti golput atau tidak menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara. Sesuai dengan Pasal 198 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau yang sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Oleh karena itu, sebagai aparatur negara, justru hendaknya setiap Pegawai ASN menjadi teladan bagi masyarakat lainnya untuk menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani masing-masing pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Sebagai unsur aparatur negara yang memahami penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Pegawai ASN tentu sangat diharapkan berkontribusi aktif dalam mewujudkan kesuksesan Pemilu, salah satunya adalah dengan menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang memiliki kemampuan untuk memimpin bangsa ini, dan wakil rakyat yang memiliki karakter amanah untuk mewakili aspirasi kita di semua tingkatan pemerintahan. Bagaimanapun Pegawai ASN tentu cenderung memiliki pengetahuan dan wawasan yang baik terkait dengan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga suara pegawai ASN yang jumlahnya jutaan tersebut sungguh sangat berarti dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang bertugas untuk lima tahun ke depan.

Semoga Pemilu 2024 ini, setiap Pegawai ASN dapat melaksanakan kewajibannya untuk senantiasa dan bersungguh-sungguh menjaga netralitas, sehingga memberikan dampak dan kontribusi positif guna mewujudkan Pemilu yang sukses, menuju masa depan Bangsa Indonesia yang lebih baik sebagaimana harapan kita bersama.


Sumber : Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Kegagalan PPPK: Ratusan Orang Kehilangan Kesempatan PPPK di Inhu
  • Tinggal 2 Kabupaten Ini yang Belum Raih Predikat UHC di Riau, Apa Manfaatnya?
  • Tiang MB Dermaga I Roro Air Putih Segera Diperbaiki
  • Kejati Ungkap Kebenaran dalam Pemeriksaan Kepala BKD Riau Hingga Larut Malam, Ternyata Soal Ini
  • Inovasi Baru, Pemkab Siak Beri Layanan Perekaman E-KTP Bagi Pelajar ke Sekolah-sekolah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    9 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
    10 Putus Mata Rantai Covid-19,
    Tiga Pilar Kelurahan Bencah Lesung Semprot Disinfektan Pemukiman Warga RT 02 RW 01
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers