www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Tak Laksanakan SPM, Daerah Bisa Kena Sanksi
Selasa, 05 Maret 2024 - 20:12:11 WIB
TERKAIT:
   
 

babadnews.com PEKANBARU - Pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi administratif bagi kepala daerah dan dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sanksi tersebut sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.

Demikian ditegaskan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Amarydi saat rapat koordinasi dan evaluasi penerapan SPM di Provinsi Riau, Selasa (2/3/2024) di kantor Gubernur Riau.

"Sanksinya dapat berupa teguran tertulis hingga pemberhentian permanen kepala daerah terkait. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegasnya.

Selain itu, sanksi lainnya yaitu berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 3 hingga 6 bulan, penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah, pengambilalihan kewenangan perizinan, juga penundaan atau pemotongan dana alokasi umum maupun bagi hasil.

"Kemudian diikut sertakan dalam program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan, hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan dan permanen," sebutnya.

Karena itu, lanjut Amarydi, untuk mengantisipasi sanksi tersebut, pihaknya meminta pemerintah daerah agar dapat mengevaluasi pelaporan SPM dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah terkait secara berkala.

"Kami berharap Tim Penerapan SPM di provinsi maupun kabupaten kota, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara berkala mengevaluasi terkait dengan pelaporan SPM dan pelaporan kinerja para Pengampu SPM," tukasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 lalu Pemerintah Provinsi Riau berhasil meraih penghargaan "Melaporkan SPM Seluruh Kabupaten/Kota Diketepatan Waktu Dalam Wilayahnya Tahun Anggaran 2021" dari Kementerian Dalam Negeri RI.

sumber : cakaplah




 
Berita Lainnya :
  • Universitas Menangkis Kenaikan Biaya Kuliah: Kemenangan bagi Mahasiswa
  • Unisi Pilih BRK Syariah untuk Transaksi Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran
  • Kembali Maju Pilkada Meranti, Plt Bupati Asmar Daftar ke Semua Parpol
  • Termasuk Riau, Sore Ini 19 Hotspot Menyala di Sumatera
  • Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    9 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers