www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
PAN Jadi Salah Satu Pihak Dukung Rencana Pemerintah Terkait Revisi UU Pilkada
Rabu, 06 Maret 2024 - 09:43:43 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BABADNEWS) - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi salah satu pihak yang mendukung rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Salah satu poin revisinya adalah percepatan jadwal pilkada dari November ke September.

Namun hingga saat ini, DPR belum menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU Pilkada. Sehingga, jadwal pencoblosan kepala daerah tetap digelar pada 27 November mendatang.

"Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September. Kalau mau buat undang-undang, kan, tidak bisa hanya DPR saja, tetapi juga harus ada pemerintah," ujar anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Di samping itu, jadwal Pilkada 2024 juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan berpatokan dengan undang-undang yang sedang berlaku.

"Agenda-agenda ke depan harus mereka sudah hadapi. Mereka juga sudah buat PKPU terkait tahapan-tahapan pilkada, sudah dibahas dan disetujui juga oleh kami, jadi silakan dilanjutkan," ujar Guspardi.

Diketahui dalam naskah akademiknya, setidaknya ada tiga pertimbangan yang membuat DPR memilih untuk merevisi UU Pilkada. Pertimbangan pertama adalah bawah seluruh kepala daerah definitif akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024. Kondisi tersebut membuat seluruh daerah tak memiliki kepala daerah definitif pada Januari 2025.

Pertimbangan kedua, dalam rangka sinkronisasi dan penyelarasan hubungan dan tata kelola pemerintahan antara kepala daerah dengan DPRD. Termasuk sinkronisasi dan penyelarasan rencana pembangunan jangka menengah nasional dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Ketiga, adanya pertimbangan kebutuhan hukum di masyarakat atas beberapa putusan MK. Karena tiga pertimbangan tersebut, diperlukan revisi UU Pilkada yang akan menjadi perubahan yang keempat.

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers