www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
BKPSDM: Pengangkatan Camat dan Plt Lurah Sesuai Aturan, Bantah Bupati Rohil Salah Gunakan Jabatan
Kamis, 07 Maret 2024 - 09:36:51 WIB
TERKAIT:
   
 

ROHIL (BABADNEWS) - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIP MSi melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membantah dan menyayangkan adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan Bupati Rohil menyalahgunakan jabatan dalam pengangkatan salah satu Camat dan Plt Lurah.

Kepala BKPSDM Rohil Acil Rustanto menegaskan, pengangkatan guru menjadi Camat dan Plt dalam mutasi jabatan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.

"Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sudah memenuhi syarat dan ketentuan dimana pejabat lama telah diangkat / mutasi menjadi Kasubbag pada OPD di Bagansiapiapi," kata Acil, Rabu (6/3/2024).

Acil menerangkan, persyaratan untuk diangkat dalam jabatan administrator salah satunya memiliki pengalaman pada jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan jabatan Pengawas. Dalam hal ini jabatan fungsional guru ahli muda sama halnya dengan jabatan pengawas.

“Pengangkatan guru menjadi camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, di mana guru yang diangkat melalui mutasi dari jabatan fungsional Guru Ahli Muda ke jabatan struktural,” ujar Kepala BKPSDM.

Selain itu, lanjutnya, guru yang diangkat jadi camat di wilayah Kecamatan Tanah Putih berdasarkan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, termasuk sejumlah warga kepada Bupati Rokan Hilir, karena dianggap sebagai putera daerah. Sehingga bisa lebih memahami unsur-unsur kepemimpinan yang mengacu kepada kearifan lokal daerah setempat dalam hal ini Kecamatan Tanah Putih.

Kepala BKPSDM mengatakan, guru yang diangkat jadi camat tersebut bersyarat sebagai PNS karena golongan kepangkatannya sudah memenuhi syarat. Guna mempersiapkan kecamatan yang profesional dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan.

"Di mana guru yang menjadi camat akan mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/diklat Kepamongprajaan yang diselenggarakan oleh Kemendagri," terangnya.

Selanjutnya tambah Acil, pengangkatan istri Bupati Rokan Hilir yang menduduki jabatan Eselon IV sebagai Kasi di Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil secara kepangkatan dan kualifikasi tingkat pendidikan juga sudah memenuhi syarat.

Acil juga menerangkan, pemberitaan di salah satu media online tersebut juga salah. Di mana, dalam pemberitaan tersebut menyebutkan istri Bupati Rohil menduduki jabatan eselon lll. Padahal, istri Bupati saat ini hanya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) dengan golongan eselon lV.**

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • PTPN IV Regional III Ikuti Tepung Tawar Melihat Lonjakan Calon Haji 108 Jemaah
  • Hujan Tak Terduga Menunda Musim Panas yang Terik Siaga Warga Menghadapi Banjir
  • Bupati Kuansing Serahkan LKPj 2023 ke DPRD Kuansing
  • Kekuatan BPBD Riau Tumbuh, Pusat Tawarkan Bantuan Satu Helikopter
  • Harapan Baru Riau: Abdul Wahid Gabung PDIP di Tengah Cuaca Tak Menentu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    9 Putus Mata Rantai Covid-19,
    Tiga Pilar Kelurahan Bencah Lesung Semprot Disinfektan Pemukiman Warga RT 02 RW 01
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers