www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Apakah Menelan Air Ludah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Rabu, 20 Maret 2024 - 13:59:45 WIB
TERKAIT:
   
 

(BABADNEWS) - Selama menjalani ibadah puasa, umat muslim tidak boleh memasukkan sesuatu dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun. Contohnya seperti memasukkan makanan atau minuman, kemudian menelannya.

Lalu, bagaimana dengan menelan ludah saat puasa? Apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Menurut situs Kementerian Agama (Kemenag) RI, menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Meski demikian, air ludah atau air liur yang ditelan tersebut adalah air liur murni, tidak bercampur dengan sesuatu seperti darah gusi karena itu dapat membatalkan puasa.


Sementara itu, menurut situs NU Online, air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku jika air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari, sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi.

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

Artinya: Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.
Baca juga:
Apakah Boleh Sikat Gigi saat Puasa? Simak Penjelasannya
Syarat Air Ludah Tidak Membatalkan Puasa

Berdasarkan paparan Imam an-Nawawi sebelumnya, hukum menelan air liur tidak membatalkan puasa baik karena disengaja ataupun tidak. Namun, air ludah itu harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.

1. Pertama, air liur yang ditelan tidak tercampur oleh zat lain, seperti orang yang menderita luka gusi sehingga air liurnya tercampur darah. Jika ditelan, maka hal itu membatalkan puasanya.

Hal ini berlaku juga pada kasus penjahit yang terbiasa mengulum benang jahit. Jika sampai ada pewarna benang yang mengontaminasi air liur, maka batal ketika ditelan.

2. Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yakni batasan bagian yang dima'fu atau masih ditoleransi.

3. Ketiga, air liur ditelan sebagaimana pada umumnya. Namun, berbeda kasus jika seseorang sengaja menampung air liur di mulut sampai banyak terlebih dahulu baru kemudian ditelan.

Terdapat dua pendapat masyhur terkait hal tersebut. Pendapat yang paling sahih menyatakan hal itu tidak membatalkan puasa. Jika air liur tidak sengaja tertampung banyak di mulut dan tertelan, maka ulama sepakat tidak batal

Sumber: Detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai Bangun Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers