www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Disnakertrans Riau Dirikan Posko Pengaduan bagi Tenaga Kerja yang Tidak Dapat THR
Jumat, 22 Maret 2024 - 10:23:10 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BABADNEWS) - Kasi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Syafrizal, mengungkapkan, keterlambatan pembayaran dan bahkan tidak membayar THR keagamaan menjadi fokus utama.

"Untuk sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak atau THR yang harus dibayarkan," kata Sayfrizal dilansir mcr, Jumat (23/3/2024).

Permasalahan ini diatur dengan tegas dalam Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Namun, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," tegasnya.

Dalam upaya menangani masalah ini, Disnakertrans Riau telah mendirikan posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut surat Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk memastikan transparansi dan aksesibilitas bagi para pekerja, Disnakertrans Riau telah memberikan instruksi kepada mereka yang merasa dirugikan untuk melaporkan masalah tersebut melalui website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id atau kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303.

Sebagai informasi, THR adalah kewajiban bagi pemberi kerja untuk dibayarkan kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia, dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tersebut.

Dengan demikian, upaya penegakan hukum dan transparansi menjadi kunci dalam memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dipenuhi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Sumber: Halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers