www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Apakah Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Harus Mundur atau Cuti? Ini Penjelasan KPU Riau
Jumat, 22 Maret 2024 - 13:46:16 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BABADNEWS) - Meskipun waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 semakin dekat, namun hingga kini belum ada kepastian terkait syarat pencalonan bagi Caleg terpilih di Pemilu 2024 yang ingin maju sebagai kepala daerah. Apakah mereka harus mundur atau mengambil cuti.

Untuk diketahui, para politikus yang berhasil duduk di 2024 mulai banyak yang menunjukkan kesiapannya untuk maju Pilkada. Namun banyak juga dari mereka yang menunggu apakah nantinya mereka akan mundur atau cuti jabatannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pelaksanaan Pilkada akan tetap digelar pada November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024. Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dijadwalkan akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan pelantikan caleg terpilih baru diselenggarakan September.

Komisioner KPU Riau bidang teknis, Nahrawi mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut untuk menjawab hal itu.

"Kita tunggu dulu. Biasanya nanti ada PKPU, karena dulu harus mundur. Seperti apa kemudian KPU RI menyikapi. Itu kewenangan penuh KPU RI. Kalau ada informasi terbaru, kita kabari," ungkapnya, Kamis (21/3/2024).

Hal yang sama dikatakan Abdurrahman, dari Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Riau. Ia mengatakan mereka masih menunggu aturan terbaru dari KPU RI terkait masalah ini.

"Belum ada aturan baru dari KPU RI. Maka saat ini kami menunggu aturan tersebut, kalau PKPU tahun lalu wajib mundur," katanya.

Dalam konteks Pileg 2024 di Riau, sejumlah nama nama besar dari kalangan politisi di DPR dan DPRD telah mempersiapkan diri untuk maju.

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Sejumlah Wilayah di Pekanbaru Terendam Banjir, Ketinggian Mencapai 70 Centimeter
  • Ada Kursi Roda dan Layanan Konseling, Pemkab Bengkalis Beri Bantuan Untuk Penyandang Disabilitas
  • Kehilangan Kata, Dua Kurir Narkoba 39,5 Kg Dihukum Mati
  • Kasus Tambang Ilegal Galin C Mengendap di Polres Kampar
  • Ketua DPD PP-PAUD: Perlombaan di Harapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Guru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    9 Putus Mata Rantai Covid-19,
    Tiga Pilar Kelurahan Bencah Lesung Semprot Disinfektan Pemukiman Warga RT 02 RW 01
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers