www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Apakah Sikat Gigi Saat Berpuasa Dibolehkan, Makruh atau Tidak?
Jumat, 22 Maret 2024 - 14:05:13 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta (BABADNEWS) - Sebagian orang mungkin masih bingung, apakah menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan?
Jawabannya boleh, asalkan ketika berkumur airnya tidak sampai tertelan.

Simak hukum dan pandangan menurut ulama mengenai hal ini.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa

Dikutip dari buku Fikih Puasa oleh Ali Mustafa, menurut Kitab Ash-Shihaam, hukum sikat gigi saat puasa sama hukumnya dengan bersiwak. Mulai dari subuh hingga sebelum waktu zuhur, hukumnya tidak makruh. Sementara, jika sudah masuk waktu zuhur sampai sebelum maghrib hukumnya adalah makruh.

Dalam hadits diriwayatkan Amir bin Rabi'ah RA pernah mengatakan, "Berkali-kali saya melihat Rasulullah SAW bersiwak (bersikat gigi) padahal beliau sedang berpuasa." (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dikutip dari kitab Zadul Ma'ad edisi Indonesia oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, para ulama menyepakati bahwa orang yang berpuasa diwajibkan dan dianjurkan untuk berkumur. Dalam hal ini, berkumur sifatnya lebih jauh daripada bersiwak.

Sikat gigi menjadi salah satu bagian dari dimensi hablun min al-nas (hubungan dengan sesama manusia). Dalam buku Islam Rahmat Bagi Alam Semesta oleh Tim Penceramah JIC, menurut Allah SWT, bau mulut orang berpuasa persis minyak kasturi.

Tapi, jika dilihat dari sudut pandang manusia bau mulut orang yang puasa tetap tidak sedap. Oleh sebab itu, kita diperintahkan untuk bersiwak oleh Rasulullah SAW.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Allah SWT tidak mempunyai tujuan apa pun dalam memerintahkan hamba-hamba-Nya mendekatkan diri kepada-Nya dengan bau yang tak sedap.

Dalam konteks ini, hadits yang menyebutkan mengenai bau mulut orang puasa adalah bau bak minyak wangi pada hari kiamat. Ini hanyalah sebagai cara motivasi, supaya mereka yang mendegarnya mau melaksanakan puasa. Jadi, bukan anjuran agar membiarkan bau mulut menjadi busuk.

Artinya, sikat gigi akan sangat dibutuhkan orang-orang yang sedang berpuasa, daripada orang yang tidak berpuasa.

Apakah Sikat Gigi Pakai Odol Membatalkan Puasa?
Masih dari sumber buku Fikih Puasa, hukum menyikat gigi pakai odol/pasta gigi itu tidak membatalkan puasa. Namun kalau pasta gigi itu sampai ke dalam tenggorokan, maka hukumnya makruh.

Disarankan, untuk menyikat dengan pasta gigi pada waktu sebelum subuh dan setelah magrib.

Kesimpulannya, kita dibolehkan untuk sikat gigi saat puasa. Meskipun, ada beberapa ulama yang memakruhkannya apabila dilakukan setelah waktu zuhur.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers