www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Memerkosa di Italia, Eks Pemain Real Madrid Robinho Dipenjara 9 Tahun di Brasil
Jumat, 22 Maret 2024 - 16:32:54 WIB
TERKAIT:
   
 

babadnews.com JAKARTA - Eks pemain Manchester City, Real Madrid dan AC Milan, Robinho, harus akan menjalani hukuman penjara 9 tahun di Brasil karena kasus perkosaan. Robinho ditangkap polisi di kota Santos, Brasil, pada Kamis (21/3/2024).

Dikutip dari Tempo.co yang melansir Reuters, kabar penangkapan Robinho itu disampaikan oleh situs berita lokal G1.

Dilaporkan G1, Robinho yang sekarang berumur 40 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun oleh pengadilan di Italia pada 2017 karena menjadi salah satu pelaku aksi pemerkosaan ramai-ramai pada 2013 di sebuah kelab malam di Milan, Italia.

Sejak dijatuhi hukuman tersebut, dia kembali ke negaranya dan belum menjalani hukumannya. Brasil sendiri tidak mengekstradisi warga negaranya sehingga pengadilan Italia meminta Robinho dipenjara di Brasil.

Para hakim di Pengadilan Tinggi Brasil memberikan suara 9-2 untuk mengesahkan hukuman terhadap Robinho yang pernah membela Timnas Brasil tersebut pada Rabu, 20 Maret 2024. Mereka memutuskan bahwa mantan pemain bola itu harus menjalani hukumannya di Brasil meski dijatuhi hukuman di Italia.

Pengacara Robinho, Jos Eduardo Alckmin mengatakan bahwa kliennya belum dipenjara karena akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Brasil. Namun, banding itu ditolak pada Kamis.

Hakim Mahkamah Agung Brasil, Luiz Fux, menolak petisi habeas corpus yang diajukan pengacara Robinho. Dengan begitu, mantan pesepak bola itu harus segera menjalani hukumannya.

Robinho telah memenangkan dua gelar Liga Spanyol dalam dua musim membela Real Madrid sebelum bergabung ke Manchester City pada September 2008.

Setelah bermain untuk City, ia pindah ke AC Milan, dimana ia bermain selama lima musim dan kemudian pindah ke klub China Guangzhou Evergrande. Ia kemudian kembali ke Brasil untuk bermain di Atletico Mineiro.

sumber : goriau




 
Berita Lainnya :
  • Universitas Menangkis Kenaikan Biaya Kuliah: Kemenangan bagi Mahasiswa
  • Unisi Pilih BRK Syariah untuk Transaksi Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran
  • Kembali Maju Pilkada Meranti, Plt Bupati Asmar Daftar ke Semua Parpol
  • Termasuk Riau, Sore Ini 19 Hotspot Menyala di Sumatera
  • Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    9 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers