Memerkosa di Italia, Eks Pemain Real Madrid Robinho Dipenjara 9 Tahun di Brasil
Jumat, 22 Maret 2024 - 16:32:54 WIB
babadnews.com JAKARTA - Eks pemain Manchester City, Real Madrid dan AC Milan, Robinho, harus akan menjalani hukuman penjara 9 tahun di Brasil karena kasus perkosaan. Robinho ditangkap polisi di kota Santos, Brasil, pada Kamis (21/3/2024).
Dikutip dari Tempo.co yang melansir Reuters, kabar penangkapan Robinho itu disampaikan oleh situs berita lokal G1.
Dilaporkan G1, Robinho yang sekarang berumur 40 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun oleh pengadilan di Italia pada 2017 karena menjadi salah satu pelaku aksi pemerkosaan ramai-ramai pada 2013 di sebuah kelab malam di Milan, Italia.
Sejak dijatuhi hukuman tersebut, dia kembali ke negaranya dan belum menjalani hukumannya. Brasil sendiri tidak mengekstradisi warga negaranya sehingga pengadilan Italia meminta Robinho dipenjara di Brasil.
Para hakim di Pengadilan Tinggi Brasil memberikan suara 9-2 untuk mengesahkan hukuman terhadap Robinho yang pernah membela Timnas Brasil tersebut pada Rabu, 20 Maret 2024. Mereka memutuskan bahwa mantan pemain bola itu harus menjalani hukumannya di Brasil meski dijatuhi hukuman di Italia.
Pengacara Robinho, Jos Eduardo Alckmin mengatakan bahwa kliennya belum dipenjara karena akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Brasil. Namun, banding itu ditolak pada Kamis.
Hakim Mahkamah Agung Brasil, Luiz Fux, menolak petisi habeas corpus yang diajukan pengacara Robinho. Dengan begitu, mantan pesepak bola itu harus segera menjalani hukumannya.
Robinho telah memenangkan dua gelar Liga Spanyol dalam dua musim membela Real Madrid sebelum bergabung ke Manchester City pada September 2008.
Setelah bermain untuk City, ia pindah ke AC Milan, dimana ia bermain selama lima musim dan kemudian pindah ke klub China Guangzhou Evergrande. Ia kemudian kembali ke Brasil untuk bermain di Atletico Mineiro.
sumber : goriau
Komentar Anda :