www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
BPOM Tindak 3 Distributor Obat dan Makanan Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Pekanbaru
Sabtu, 23 Maret 2024 - 13:17:12 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BABADNEWS)  – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru menindak tiga distributor obat dan makanan karena memperdagangkan produk ilegal. Dari ketiga distributor, BPOM mengamankan barang bernilai miliaran rupiah.

Kepala BPOM Pekanbaru Alex Sander SFarm Apt MH pada pengungkapan hasil operasi penindakan triwulan I di kantor BPOM Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (22/3) mengatakan, mereka menyita kosmetik ilegal senilai lebih kurang Rp2 miliar dan makanan ratusan juta.

Ia memastikan bahwa kosmetik dan obat serta makanan yang diamankan tidak terdaftar di BPOM. Sehingga, harus dilakukan penindakan.

“Kosmetik dan produk makanan ilegal ini kami sita dari tiga distributor di Pekanbaru,” terang Alex.

Dijelaskan Alex, operasi penindakan pertama dilakukan pada Senin tanggal 5 Februari 2024 di sarana distribusi kosmetika di wilayah Kota Pekanbaru dengan nilai Rp1,7 miliar.

“Jumlah barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 251 item atau 56.656 pcs,” ujar Alex.

Alex menegaskan, pelaku penyedia kosmetik ilegal terbukti melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.

Untuk penindakan kedua dilakukan di klinik kecantikan di wilayah Kota Pekanbaru, Rabu (21/2) dengan nilai Rp40 juta.

“Total barang bukti kosmetik tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 27 item atau 673 pcs Dan sarana ini terbukti melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu,” lanjut Alex.

Penindakan terhadap penyitaan terhadap produk makanan Ilegal di wilayah Kota Pekanbaru dengan nilai Rp147 juta, Kamis (21/3) yakni pelanggaran terhadap pasal 142 UU No. 18 tahun 12 tentang pangan.

Kata Alex, dani tiga target hasil operasi penindakan yang dilakukan selama triwulan satu ini, dua target telah ditindaklanjuti secara Pro Justitia ke ranah penyidikan dan sudah di tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

“Untuk satu target lagi, saat ini masih berproses di penyidik BBPOM di Pekanbaru,” pungkas Alex. ***

Sumber: GoRiau.com




 
Berita Lainnya :
  • Bawang Merah di Pekanbaru Naik Menjadi Rp50/kg Kenaikan Dipengaruhi Oleh Cuaca
  • Viral di Medsos Ada Oknum Kepolisian yang Kerap Lakukan Penipuan Terhadap Masyarakat
  • Pria di Kuansing Nekat Curi Sawit 1,3 Ton Milik PT Karaya Tama Bakti Mulia
  • Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS pada Perdagangan Pagi ini Menguat
  • Pilkada Serentak 2024 Semakin Menarik Dengan Munculnya Sejumlah Anggota Legislatif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    9 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
    10 Putus Mata Rantai Covid-19,
    Tiga Pilar Kelurahan Bencah Lesung Semprot Disinfektan Pemukiman Warga RT 02 RW 01
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers