Diduga Edar Perusak Saraf, Pasutri di Bengkalis Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 - 10:40:43 WIB
BENGKALIS (BABADNEWS) - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis meringkus pasangan suami istri (Pasutri) atau laki bini di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (23/3/24).
Pasalnya, Pasutri berinisial Y (53) dan DF (42) si istri, diduga terlibat jaringan pengedar perusak saraf narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut.
Kasus ini terungkap setelah petugas berbekal informasi masyarakat menangkap tersangka si istri, DF pada Sabtu (23/3/24) sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah kos-kosan di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Petugas menyita pil ekstasi sebanyak 5 butir dibungkus plastik berat kotor 1,53 gram.
Dalam interogasi, tersangka DF mengakui bahwa pil perusak saraf itu adalah miliknya dan diperoleh dari tersangka Y.
Masih di hari yang sama, Y berhasil diringkus petugas sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Air Jamban.
Ternyata setelah diselidiki, Y merupakan suami dari tersangka DF. Petugas menemukan barang bukti dua bungkus plastik diduga sabu-sabu berat kotor 20,26 gram, HP serta uang tunai Rp450 ribu.
"Dua tersangka ini merupakan suami istri dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Rabu (27/3/24) pagi.
Hasil tes urine keduanya juga menunjukkan positif menggunakan metamphetamine.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.***(dik)
Sumber: Riauterkini.com
Komentar Anda :