www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Oknum Pengusaha yang Menutup Permanen Parit akan Mengganggu Publik Nantinya
Sabtu, 30 Maret 2024 - 12:34:37 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BABADNEWS) - Penutupan parit atau anak sungai di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, dinilai salah. Kelakuan oknum pengusaha yang menutup permanen parit tersebut akan mengganggu kepentingan publik nantinya.

Pengamat Tata Kota Dr Apriyan D Rakhmat M Env menilai, tindakan sepihak dari pengusaha yang menutup saluran air (anak sungai/parit) di Jalan Pembangunan, dengan cara memasang coran untuk kepentingan pribadi jelas tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, hal itu akan berpotensi mengganggu kepentingan publik.

Sebelum jauh terlambat, Ia meminta pihak berwenang agar segera turun tangan dan menghentikan kegiatan tersebut. Menurutnya, dalam jangka panjang penutupan parit itu akan sangat merugikan bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial maupun lingkungan.

Dikatakannya, mungkin dalam jangka pendek akan dapat memberikan benefit atau manfaat bagi pengusaha. Namun, pada hakikatnya akan sangat merugikan untuk jangka panjang.

"Bisa saja di sekitar aliran anak sungai atau parit yang ditutup atau dicor akan terbebas dari banjir ketika hujan turun, namun akan berdampak negatif berupa genangan air atau banjir di tempat lain, karena air tidak dapat mengalir secara sewajarnya, sementara kemampuan tanah untuk menyerap air tidak sepadan dengan jumlah volume air yang ada," ujar Dr Apriyan, Sabtu (30/03/2024).

Menurutnya, tindakan pengusaha seperti ini hanya mementingkan kepentingan diri sendiri dan abai terhadap kepentingan publik. Sikap seperti ini jelas tidak seirama dengan prinsip-prinsip pembangunan kota berkelanjutan yang diidamkan banyak orang.

"Karena tidak memberikan rasa keadilan kepada khalayak ramai. Kepentingan publik diabaikan, hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek," sebutnya.

Ia menegaskan, jika hal ini dibiarkan jelas akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Termasuk kepada pengusaha itu sendiri di kemudian hari, berupa caci maki dan sumpah serapah dari masyarakat yang mendapatkan dampak negatif dari perbuatannya.

Untuk itu, dirinya meminta agar pihak berwenang terutama Satpol dan dinas terkait agar segera menjalankan aturan. Satpol PP harus bisa memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar tanpa tebang pilih.

"Satpol PP dan dinas terkait yang memberikan izin bangunan harus tegas dalam menjalankan aturan. Segera lakukan tindakan, berikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan sesuai dengan ketentuan berlaku," tegasnya.

"Jangan ada unsur pilih kasih dan tebang pilih, termasuk jika ada oknum yang membeking di belakangnya. Tegakkan aturan secara profesional dan tupoksi yang ada," sambungnya.**

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • PTPN IV Regional III Ikuti Tepung Tawar Melihat Lonjakan Calon Haji 108 Jemaah
  • Hujan Tak Terduga Menunda Musim Panas yang Terik Siaga Warga Menghadapi Banjir
  • Bupati Kuansing Serahkan LKPj 2023 ke DPRD Kuansing
  • Kekuatan BPBD Riau Tumbuh, Pusat Tawarkan Bantuan Satu Helikopter
  • Harapan Baru Riau: Abdul Wahid Gabung PDIP di Tengah Cuaca Tak Menentu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    9 Putus Mata Rantai Covid-19,
    Tiga Pilar Kelurahan Bencah Lesung Semprot Disinfektan Pemukiman Warga RT 02 RW 01
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers