www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
MK Panggil Empat Menteri Jokowi Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024
Jumat, 05 April 2024 - 11:33:32 WIB
TERKAIT:
   
 

(BABADNEWS) - Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi) untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 (PHPU presiden 2024).

Salah satu menteri yang akan hadir, adalah Tri Rismaharini. Sidang digelar pada Jumat (5/4/2024) di ruang sidang pleno MK.

Selain Menteri Sosial Tri Rismaharini, tiga menteri lainnya, adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Risma, panggilan Tri Rismaharini hadir lebih dulu pada pukul 07.23 WIB, disusul Airlangga Hartarto pukul 07.27 WIB.

“Alhamdulillah," kata Airlangga saat ditanya bagaimana persiapannya menghadapi sidang.

Sekitar pukul pukul 07.29 WIB, Sri Mulyani datang menyusul yang lain. “Alhamdulillah, nanti dengerin ya di dalam," kata Sri Mulyani singkat.

Muhadjir datang terakhir pada pukul 07.40 WIB.

Selain empat menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut akan memanggil empat menteri tersebut dalam sidang kedua PHPU presiden 2024 pada Senin lalu. Suhartoyo juga menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para menteri tersebut atas permohonan paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3.

“Sebagaimana diskusi (rapat permusyawaratan hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya interparties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menyebut, para menteri dipanggil sebagai saksi/ahli pemohon. Ia juga menegaskan bahwa panggilan ini untuk kepentingan hakim.

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Micky van de Ven Cetak Gol Solo 90 Meter, Tottenham Hancurkan Copenhagen 4-0
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers