www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
8 JPU Siap Buktikan Kasus Suap Narkoba Pasutri Jaksa-Polisi
Jumat, 19 April 2024 - 14:47:32 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BABADNEWS) - Perkara suap pasangan suami istri (pasutri) jaksa Sri Haryati dan Bripka Bayu Abdillah sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak lama lagi tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi.

"Tahap II sudah. Insha Allah, Senin besok dilimpahkan (berkas perkara) ke Pengadilan Negeri (Pekanbaru)," jelas Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Kamis (18/4/2024).

Imran mengatakan sebanyak 8 orang JPU sudah disiapkan untuk membuktikan perbuatan dugaan suap kedua tersangka saat persidangan di pengadilan. JPU berasal dari Kejati Riau dan Kejari Bengkalis.

"(JPU) ada sekitar 8 orang," ucapnya.

Diketahui, Sri dan Bayu, sudah menyandang status sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Bayu ditahan di Rutan Polda Riau sedangkan Sri jadi tahanan rumah karena sedang hamil.

Selain kedua oknum aparat penegak hukum itu, jaksa penyidik juga menetapkan satu orang lainnya bernama Karpiansyah, selaku perantara suap, sebagai tersangka. Karpiansyah kini tengah menjalani proses persidangan dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Perkara suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah Sri.

Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Kemudian sepengetahuan Sri, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.

Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000.

Bayu dan Sri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Cakaplah. Com




 
Berita Lainnya :
  • Viral di Medsos Ada Oknum Kepolisian yang Kerap Lakukan Penipuan Terhadap Masyarakat
  • Pria di Kuansing Nekat Curi Sawit 1,3 Ton Milik PT Karaya Tama Bakti Mulia
  • Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS pada Perdagangan Pagi ini Menguat
  • Pilkada Serentak 2024 Semakin Menarik Dengan Munculnya Sejumlah Anggota Legislatif
  • KPU Meranti Belum Gelar Pleno Penetapan Dewan Terpilih, Karena Ada Gugatan yang Dilayangkan ke MK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    9 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
    10 Putus Mata Rantai Covid-19,
    Tiga Pilar Kelurahan Bencah Lesung Semprot Disinfektan Pemukiman Warga RT 02 RW 01
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers