Pria di Kuansing Diamankan Polisi, Terkait Dugaan Tindak Pidana Perjudian Online Jenis Togel
Sabtu, 27 April 2024 - 16:00:04 WIB
PEKANBARU (BABADNEWS) - Pria berinisial IE (47) diringkus oleh Satreskrim Polres Kuansing terkait dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel.
Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengungkapkan pelaku berhasil diamankan pada Kamis (25/4/2024) di sebuah warung, di Kelurahan Pasar Taluk.
“Pelaku kita tangkap atas tindak pidana perjudian online jenis togel. Penangkapan tersebut juga didampingi oleh warga sekitar,” kata Linter, Sabtu (27/04/2024).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu lembar buku tabungan dan satu lembar kartu ATM yang digunakan pelaku untuk memainkan judi togel tersebut.
“Keseluruhan proses penangkapan dan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas kegiatan perjudian online di wilayah hukum Polres Kuansing," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 33 Ayat 1 ke 3e dan 3 KUHP Jo Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.**
Sumber: Cakaplah. Com
Komentar Anda :