PEKANBARU (BABADNEWS) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Pekanbaru menyerahkan tersangka Zamlee bin Pilus (55) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (02/05/2025). Warga negara Malaysia itu melakukan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa izin.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. "JPU telah menerima tahap II dari Penyidik Imigrasi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru M Arief Yunandi.
Arief mengatakan dengan tahap II ini, penahanan tersangka jadi kewenangan JPU. Setelah proses administrasi, penahanan tersangka dititipkan jaksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. "Penahanan jaksa terhitung Kamis. 2 Mei 2024," kata Arief.
Selanjutnya, JPU menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan. Di persidangan nanti, diturunkan tiga orang JPU. "Jika selesai segera dilimpah ke pengadilan," kata Arief.
Kronologis singkat perkara yang menjerat Zamlee bermula pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 10.15 WIB, Petugas Seksi Intelijen dan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menerima laporan dari warga terkait adanya seorang Warga Negara Malaysia bernama Zamlee Bin Pilus.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 119 Undang-undang (UU) Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
Aturan tersebut berbunyi, setiap orang asing masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp500 juta.
"Atau, Pasal 113 undang-undang tersebut, setiap orang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta," jelas Arief.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir menjelaskan, Zamlee memasuki Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada tanggal 9 Februari 2024.
Zamlee kemudian melanjutkan perjalanan ke Jawa Barat dan kemudian ke Konsulat Malaysia Pekanbaru. Pada tanggal 19 Februari 2024, ia ditangkap oleh petugas, setelah dilakukan pengecekan, paspor Zamlee ternyata telah habis masa berlakunya pada tanggal 29 November 2023 dan tidak ditemukan cap masuk ke Indonesia secara resmi.
Budi Argap Situngkir menegaskan Zamlee akan ditindak secara hukum karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian. Hal ini merupakan komitmen Kemenkumham Riau untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.
"Sebelumnya Kemenkumham Riau telah melaksanakan penegakan hukum keimigrasian sebanyak 40 Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK)," kata Budi Argap Situngkir.
Sebanyak 21 orang Warga Negara Asing sudah di deportasi sampai April 2024 yang terdiri dari Warga Negara Bangladesh, Malaysia dan Thailand. Sementara itu sebanyak 19 orang lainnya masih menunggu proses administrasi dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.**
Sumber:Cakaplah.com
Komentar Anda :