Pria di Kuansing Nekat Curi Sawit 1,3 Ton Milik PT Karaya Tama Bakti Mulia
Sabtu, 04 Mei 2024 - 19:48:45 WIB
PEKANBARU (BABADNEWS) - Pria berinisial RR (20) harus berakhir di penjara lantaran nekat mencuri buah kelapa sawit milik PT Karaya Tama Bakti Mulia di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito menerangkan, awalnya security perusahaan menerima laporan dari komandan regunya tentang adanya dugaan pencurian buah kelapa sawit di lokasi tersebut.
“Kemudian mereka berkeliling dan benar saja mereka berhasil menangkap pelaku RR yang kemudian langsung dibawa ke Pos Logging untuk proses lebih lanjut,” kata Pangucap, Sabtu (04/05/2024).
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 65 tandan buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 1.330 kilogram atau 1,3 ton dan 1 buah egrek.
"Atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta," jelasnya.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik dan petugas bergegas menuju ke lokasi untuk langsung menangkap pelaku.**
Sumber:cakaplah.com
Komentar Anda :