Aniaya Abag Kandung, Pria di Kampar Diamankan Polsek Tapung
Senin, 06 Mei 2024 - 13:17:42 WIB
PEKANBARU (BABADNEWS) - Pria berinisial AN (37) ditangkap oleh Polsek Tapung Hilir lantaran menganiaya abang kandungnya berinisial ZO (43) menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Tapung Hilir, AKP Jupredi mengatakan kejadian tersebut terjadi di rumah orangtua mereka Desa Kota Garo, Kampar pada Jumat (3/5/2034).
"Motif pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati kepada abangnya karena menjual tanah orang tua namun tidak diberi tahu," kata Jupredi, Senin (6/5/2024).
Awalnya korban sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Kota Garo tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang juga adek kandung korban sambil membawa sebilah parang sambil berkata akan membunuh korban sambil mengayunkan parang nya ke arah leher korban sehingga mengakibatkan leher korban luka dan korban roboh.
"Melihat korban roboh pelaku terus membacok korban dan sehingga mengenai paha sebelah kanan korban sehingga mengalami luka robek," Cakapnya.
Tidak sampai disitu, pelaku kembali membacok korban sehingga mengenai betis sebelah kiri sehingga, selain itu tangan kanan korban juga mengalami luka pada saat berusaha menangkis sabetan parang pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut. Tanpa butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga kakak kandung tersangka dengan sebilah parang miliknya.
"Kini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :